Tangerang - bidikfakta.com, Musyawarah desa khusus untuk Koperasi desa Merah Putih menurut salah satu tokoh masyarakat tetep bimbing Gunadi seperti sudah di atur.
Beliau hadir memenuhi undangan pemerintah Desa Rancagong Tangerang kabupaten.
Setelah acara sambutan - sambutan kemudian pemaparan atau penyuluhan dari petugas dinas koperasi. Dilanjutkan pemilihan pengurus yang dipimpin oleh ketua BPD, justru diacara inilah begitu nampak settingannya.27 Mey 2025.
Ketua BPD mengatakan pelamar yang ingin menjadi pengurus begitu banyak hingga pusing untuk memutuskannya tetapi akhirnya dapat diputuskanlah oleh tim BPD sebanyak tujuh orang pengurus , setelah itu ketua BPD menyebutkan dari ke tujuh anggota kepengurusan koprasi merah putih.
Menurut tetep tidak percayai sebanyak berapa jumlah pelamar, kapan sosialisasi untuk informasi ke masyarakat sehingga pelamar begitu banyak?
Mendengar ketua BPD memutuskan nama nama sebanyak 7 orang yang di angkat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih auden peserta rapat serta Merta menjadi gaduh dan ada beberapa orang berdiri mempertanyakan berdasarkan seperti apa cara menyeleksinya.
Beberapa dari yang mempertanyakan perekrutan pengurus seakan meragukan kemampuan anggota pilihan BPD untuk kemampuan berkoperasi, ada juga yang teriak coba salah seorang dari ke tujuh orang itu tanya apa tujuan dan visi misi koperasi katanya.
Jadi intinya mereka kecewa dengan cara pemilihan seperti itu.
Saya sendiri sependapat dengan auden yang kecewa, karena saya menilai pemilihan seperti itu tidak elok tidak mencerminkan demokrasi.
Kalau saja pemilihan seperti itu lalu untuk apa kami yang hadir di acara tersebut, karena sama sekali undangan atau auden yang hadir tidak dilibatkan terkesan hanya diminta hadir mendengarkan lalu dikondisikan untuk membeo setuju apa yang dikatakan pimpinan sidang.
Semestinya terjadi diadakan rapat itu justru karena belum terpilihnya para pengurus, tapi bila seperti itu terkesan anggota sudah terpilih dan tinggal ditetapkan.
Pengurus koperasi dipilih oleh rapat anggota koperasi. Bukan dipilih oleh BPD atau sekelompok tertentu Mereka dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Rapat anggota merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi dan memiliki kewenangan untuk memilih pengurus.
Rapat anggota merupakan forum dimana anggota koperasi berkumpul untuk membuat keputusan penting terkait koperasi. Pemilihan pengurus adalah salah satu kewenangan rapat anggota.
Pengurus koperasi dipilih melalui proses pemilihan di dalam rapat anggota. Bila Koperasi yang baru akan berdiri maka calon Anggota koperasi yaitu audensi yang hadir itu memiliki hak suara untuk memilih siapa yang akan menjadi pengurus.
Setelah dipilih danditetapkan Pengurus yang terpilih bertanggung jawab untuk mengelola koperasi dan menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.
Terlebih Koperasi merah putih sifatnya program pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya pertanggungjawaban pengurus sangat besar , Pengurusnya harus dihasilkan dari proses demokrasi yang memilih adalah utusan perwakilan masyarakat bukan mutlak pilihan tim BPD atau pilihan sekelompok orang tertentu, jadi bila mana terjadi pengurus tidak amanah kesalahan mutlak bukan dibebankan oleh kelompok tertentu tapi beban masyarakat.
Pengurus Koperasi tidak bisa memilih dengan asal asalan, kami sadar untuk memilih pengurus yang mengacu kepada aturan memang perlu waktu, tetapi itu suka tidak suka harus ditempuh demi menghasilkan pengurus yang diharapkan dan akuntabel untuk program koperasi yang besar seperti koperasi desa merah putih ini.
(Rasito)
0 Komentar