Polisi Akan Dalami Kasus Pembuatan Ijazah Madrasah Dadakan Sebagai Persyaratan SPMB SMPN 1 Pamarayan.




SERANG -- bidikfakta.com, Kamis 26 juni 2025,adanya dugaan balutan bisnis jual beli ijasah dengan angka kisaran Rp 200.000 di sebuah Yayasan Madrasah DINIYAH TAKMILIYAH ULA yang berlokasi di Kampung Jalupang, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Banten, kini kembali jadi sorotan dan atensi pihak kepolisian.

Munculnya dugaan itu dikabarkan dari beberapa wali murid SDN Parungpung yang membuat ijazah madrasah untuk melengkapi persyaratan pendaptaran di SMPN 1 Pamarayan yang mewajibkan memiliki ijazah madrasah meskipun calon siswa baru itu sudah memiliki ijazah dimana ia bersekolah.

Wajibnya ijazah madrasah itu di benarkan oleh seorang Guru SMPN 1 Pamarayan bernama Tati saat di konfirmasi melalui via whatsap.

Adanya aturan itu para wali murid terpaksa membuat ijazah tersebut tanpa menempuh pendidikan di yayasan tersebut,hal itu menimbulkan dugaan kuat itu ijazah madrasah palsu yang sengaja di jadikan ajang bisnis dan kuat dugaan adanya keterlibatan oknum Guru. 

Kini kabarnya pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan, sesaat setelah dikonfirmasi, Ipda Tri Suseno Kanit Reskrim Polsek Pamarayan mengatakan," Kami nanti laksanakan lidik dengan membuat laporan intel, sprin lidik dan gas lidik tanda tangan Kapolsek," ujar Kanit Kamis (26/6/25). 

"Perkembangan akan kami infokan," kata Ipda Tri kepada wartawan.

Reporter:SAMU korlip.

Posting Komentar

0 Komentar