Jabar -- bidikfakta.com, Warga Kabupaten Sukabumi berinisial SMI(36) melaporkan seorang oknum Polisi berinisial (RR) di Kasi Propam dan Satreskrim Polres Sukabumi terkait Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri Dan dugaan tindak pidana Pengrusakan Dan Pengancaman.
Kisah (SMI) berawal dari suatu kerjasama dengan oknum Polisi yang tertarik dengan SMI dalam suatu pekerjaan proyek, sehingga oknum Polisi tersebut menawarkan sejumlah uang yang Besar nya 150 juta ke (SMI).
Singkat cerita proyek berjalan dan(SMI) sudah memberikan penghasilan ke Oknum Polisi sebesar kurang lebih 135 juta Dan juga dipaksa sama oknum Polisi(RR) untuk menyerahkan 1 unit motor listrik, menurut keterangan(SMI) kepada Tim Media Bidik Fakta.
Perjalanan waktu bisnis usaha nya(SMI) mengalami kepailitan, sehingga(SMI) tindak bisa memberikan penghasilan lagi ke(RR) seorang Polisi aktif yang bertugas di Salah satu Polsek di Wilayah Hukum Polres Sukabumi.
Pailitnya(SMI) menyebabkan kemarahan besar bagi (RR), terus terusan menagih sampai dengan inisiatif nya membuat Surat pernyataan yang isinya," (SMI) kalau dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar seluruh pokok invest modal yang total nya 150 juta, maka harus mengosongkan rumah dan memaksa(SMI) untuk menandatangani nya di atas materai.
Tiba waktunya 1 bulan dari perjanjian, RR yang didampingi istri nya(PRF) sekitar jam 22.02 WIB, pada hari selasa tanggal 01 Juli 2025 mendatangani rumah(SMI) yang beralamat di Kp.Babakan Sirna RT 003 RW 004 Desa Jayanti Kec.Pelabuhan Ratu-Kab.Sukabumi-Jabar, saat itu(RR) menggedor gedor pintu rumah(SMI), kebetulan(SMI) sedang berada di luar rumah, dan di dalam rumah cuman ada istri Dan anak anak nya, sehingga mereka ketakutan dan tindak berani membuka pintu.
Karena tidak di buka pintunya, Oknum Polisi ini menendang pintu Dan memecahkan kaca pintu, sehingga pintu terbuka, dan istri Pelapor/korban(HDP) langsung menelpon suami nya Dan mengabarkan kejadian kepada suami nya to
Selang beberapa waktu Pelapor/korban( SMI) datang, Dan kaget pintu rumah nya sudah ruksak Dan kaca pintu nya pecah, langsung (SMI) menyambangi(RR) sambil bertanya,"Kenapa ada apa ini? Langsung(RR) menjawab,"Cepat kamu,istri Dan anak anak kamu harus pergi dari rumah, kalau tidak ayo duel sama saya sampai mati," ungkap (RR) kepada korban(SMI)sambil memperlihatkan sejenis pisau di pinggang nya.
Kejadian pada malam itu membuat(SMI) melaporkan ke Kaperwil Jawa Barat Media Bidik Fakta Dan langsung membuat Surat Kuasa dengan Tim Advokasi Media Bidik Fakta, untuk melaporkan perbuatan(RR) seorang oknum Polisi ke Kasi Propam Polres Sukabumi terkait Tindakan kesewenang wenangan nya sebagai Anggota Polri Dan juga melaporkan Tindak pidana Pengrusakan dan Pengancaman nya ke Pihak Satreskrim Polres Sukabumi.
Kami dari Media Bidik Fakta Dan Tim Advokasi Media Bidik Fakta memohon supaya perbuatan seorang oknum Polisi ini proses Kode Etik Dan perbuatan Pidana nya ditegakkan sesuai dengan aturan Hukum Dan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Red " Kaperwil Jabar Media Bidik Fakta
0 Komentar