Sidang Perkara Tindak Pidana Atas Nama Siti Raminah No.403/pid.B/2025/PN.JKT SEL Dengan Kasus Penganiayaan Digelar Pada Rabu 13/8/2025




Jakarta -- bidikfakta.com, Sidang perkara tindak pidana atas nama Siti. Raminah dengan Nomor :403/Pid.B/2025/PN.JKT.SEL dengan kaaus Penganiayaan .kembali di gelar pada hari ini Rabu, 13 Agustus 2025 dangan agenPembacaan Surat Tuntutan  yang akan dibacakan  langsung oleh Jaksa Penuntut Umum  ( JPU ) Shalsa .

Sidang yang sempat diundur pada minggu lalu  dengan agenda yang sama Hakim Ketua.yang memimpin sdiang tersebut mengumumkan bahwa sidang di undur minggu depan dengan alasan  Pembacaan Surat Tuntutan belum lengkap. 

Hal tersebut membuat para media bertanya serta  mencoba mengkonfirmasi ke JPU namun beliau enggan berkomentar apa apa .Menurut keterangan dari saksi  ( Daud Taufiq ) bahwa dirinya sudah memberikan bukti  rekaman Audio adanya ancaman dan juga intimidasi terhadap dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Siti Raminah sekeluarga dan juga Fauzi ( Security pasar  dan juga saksi dari terdakwa )
Disinilah peran Peran penting jaksa penuntut umum (JPU) adalah sebagai wakil negara dalam menegakkan hukum dan keadilan melalui penuntutan tindak pidana di pengadilan, yang mencakup penyelidikan, penyusunan dakwaan, tuntutan pidana, dan pengawasan pelaksanaan putusan, demi tercapainya tujuan hukum dan perlindungan kepentingan publik. 
      
Jaksa Agung ingatkan pegawai kejaksaan jangan terlibat di proyek
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin. 

 Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya baik jaksa maupun pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah jangan bermain dalam proyek, dan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

"Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Burhanuddin menerima laporan bahwa masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. Untuk itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajarannya dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Selain itu, ia juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan pihaknya.

Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 - 8963 – 0001.

Baca juga: Kejagung tunjuk sembilan JPU tangani perkara Indra Kenz
Baca juga: Pemidanaan korupsi di bawah Rp50 juta bentuk legal merugikan negara
Baca juga: Jaksa Agung bertemu Wamen BUMN bahas Garuda

Jaksa Agung menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.

Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin (31/1) kepada para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum "anak-anaknya" demi terjaganya muruah institusi Kejaksaan.

Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021. Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis hukuman berat lain itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang. Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.

Terkait pengawasan terhadap insan kejaksaan, Jaksa Agung telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2021. Satgas tersebut bertujuan untuk penega

(Red/Ist)

Posting Komentar

0 Komentar