CV Karataon Mega Karya Diduga Tidak Memiliki Tenaga Ahli,Bikin Lambat Pekerjaan dan Warga Bisa Rugi





Serang -- bidikfakta.com, di temukan proyek pemasangan paving block di kampung Cinangerang Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan,di kerjakan oleh Lima orang warga sekitar yang bukan di bidangnya tanpa pemandu dari tenaga ahli.




Pekerjaan yang bersumber dana dari APBD Provinsi Banten,tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp 189.160.000,di laksanakan oleh CV Karaton Mega Karya,namun sangat di sayangkan pihaknya hanya mengandalkan tenaga dari warga sekitar.

Di lokasi kegiatan tidak di temukan tenaga ahli dari pihak pelaksana,melainkan hanya lima warga setempat yang mulai terlihat kesulitan memasang paving,alhasil pekerjaan menjadi lambat.

Para pekerja (warga) merasa kesulitan dengan pemasangan pola bilik atau susunan bata yang telah di rencanakan,akibatnya selain keterlambatan kerja,hasil pekerjaannya sangat sedikit dalam serhari.

Menurut warga,dalam waktu lima hari hasil pekerjaannya hanya mendapat luas P 50 M X L 120 Cm X upah 22.000 permeter,alhasil pendapatan upah mereka di perkirakan kurang lebih hanya Rp 50.000 perhari untuk perorangnya.

Saat media di lokasi,dari pihak CV tersebut tidak di temukan berada di lokasi kegiatan,katanya jarang ke lokasi,banyak kerjaan di tempat lain,ujar warga.

Diduga pihak CV Karaton Mega Karya pembiaran terhadap para warga dalam mengerjakan proyek jalan yang bukan di bidangnya.

Sampai tayangnya berita ini,belum ada tanggapan dari pihak pelaksana,inisial YD diduga memilih bungkam saat di konfirmasi wartawan.

Reporter:sm korlip.

Posting Komentar

0 Komentar