Hutan Lestari Sebuah Solusi Entaskan Ganja Di Gayo Lues

Hutan Lestari Sebuah Solusi Entaskan Ganja Di Gayo Lues

Gayo Lues,bidikfakta.com

Pengentasan lahan tanaman ganja di gayo lues  (Aceh) sejatinya memerlukan upaya berkelanjutan, dan solusi tepat guna. 

 Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun konsep kehutanan sosial atau disebut hutan lestari.

  Konsep ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan dengan cara memberikan hak pengelolaan.

Konsep hutan lestari memungkinkan bagi masyarakat setempat untuk memiliki hak menggarap dan mengambil hasil tanamnya, dengan syarat tidak akan menjual lahan tersebut. 

 Menurut Kepala baran narkotika Nasional BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman konsep sangat ini cocok untuk kita terapkan khusunya wilayah Gayo Lues, mengingat sekitar 75 (tujuh puluh lima) persen wilayah masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan hutan lindung.  

 Bahwa konsep ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.  "Peraturan ini lahir karena keinginan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dari pinggiran hutan  mencegah praktek illegal logging jelasnya.

Puluhan peserta yang telah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Lifeskill bagi Masyarakat Kawasan Pedesaan di Negeri Seribu bukit, seribu hafizd, Kabupaten Gayo Lues.

Kawasan taman nasional gunung louser (TNGL) memiliki luas sekitar 202.842 hektar. Sebagian besar kawasan berada di wilayah Gayo Lues, sisanya masuk dalam wilayah kabupaten Aceh Tenggara. 

 Bagi masyarakat yang punya keinginan untuk bisa menggarap namun tidak memiliki lahan,  Ini disebabkan karena banyak lahan masuk dalam kawasan TNGL dan hutan lindung.  

BNNK Gayo Lues berharap status hutan lindung tersebut dapat diturunkan sehingga masyarakat bisa memiliki hak menggarap, dengan syarat berkomitmen turut menjaga hutan.  

Data Pemerintah kabupaten Gayo Lues  bahwa hak garap di kawasan TNGL saat ini baru seluas 2.774 hektar yang diberikan kepada dua kampung di Kecamatan Putri Betung.  "Konsep hutan lestari selaras dengan program GDAD, yakni bagaimana mengalihfungsikan tanaman ganja dengan tanaman lain," 

Bimbingan teknis yang telah di berikan fasilitasi oleh Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN ini merupakan salah satu tahapan program Grand Design Alternative Development (GDAD) dengan menyasar tiga lokasi di Aceh, yakni Kabupaten Bireuen, Aceh Besar, dan Gayo Lues.  Pemilihan lokasi berdasarkan pada tingkat kerawanan daerah, khususnya peredaran gelap tanaman ganja.  Melalui program GDAD yang merintis sejak tahun 2016 hingga sampai 2025 ini kita harapkan dapat merubah mindset petani penanam ganja untuk beralih ke tanaman atau profesi lain yang mampu memberikan nilai ekonomis dan legal.

Kegiatan akan berlangsung dari tanggal 15 - 17 Oktober 2019, yang mengikuti  48 (empat delapan) orang peserta yang berasal dari 6 kecamatan di Gayo Lues dan melibatkan 3 orang instruktur sebagai tenaga pengajar.  Pelatihan, dan praktek langsung  pembuatan  pagar dari kawat, dan kawat bronjong serta pemasangan batu, yang lebih menarik  Peserta juga diajarkan bagaimana mengenal peralatan, menghitung modal kerja hingga merakit menjadi sebuah bentuk yang memiliki fungsi.  Kawat bronjong umum, digunakan oleh desa-desa untuk mencegah erosi, mengusir hama atau sebagai pagar pelindung tanaman petani kebun.

Kasubdit Masyarakat Desa, Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN, Hendrajid Putut Widagdo dalam kegiatan menambahkan melalui pemberian keterampilan ini kami harapkan masyarakat bukan hanya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri namun juga bisa mengorganisir diri sebagai kelompok pengrajin bronjong di Gayo Lues. " kedepannya para peserta yang mengikuti pelatihan ini siap untuk memenuhi manakala ada permintaan dari pihak lain, yang pada akhirnya nanti mereka menjadi masyarakat mandiri dan ," imbuhnya.

Eva/Kasimsyah

Posting Komentar

0 Komentar