Kapolda Metro Pastikan akan Menindak Debt Collector Resahkan Masyarakat

BidikFakta.com, Jakarta -- Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan akan menindak debt collector yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan mengenai kasus tersebut akan diproses sesuai aturan.

masyarakat tidak perlu membuat laporan terkait debt collector, Kalau kita tahu kita bisa langsung menindak itu, kata Gatot kepada Awak media di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/19).

"Siapa pun yang melaporkan, masyarakat, siapa, atau polisi tahu bisa kita langsung proses secara hukum. ini akan jadi atensi kita," Gatot juga menyoroti kasus debt collector yang menyekap bos perusahaan di Jakarta Barat. Pihak lain yang terlibat kasus penyekapan itu terus diselidiki.

"Nanti akan kita proses sesuai ketentuan hukumnya. Kan sudah ditangkap pelakunya nanti akan kita lihat apa ada yang menyuruh dan sebagainya akan kita proses semuanya," kata Gatot. (Red/SWT)

Posting Komentar

0 Komentar