Polres Ciamis Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Curas Dan Pembunuhan


Polres Ciamis Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Curas Dan Pembunuhan



Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap dua pria tersangka insial TR (27) kasus pidana pencurian dan kekerasan dan inisial K (33) sebagai penadah hasil kejahatan.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.k, MH saat didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, S.I.k mengungkapkan, bahwa modus tersangka TR karena kesal dan marah kepada korban teman wanitanya inisial TJ (36). Pada saat itu korban disuruh berhenti menjual diri oleh tersangka, dan mengajak membina hubungan serius namun korban tidak mau menuruti kemauannya sehingga tersangka dengan tiba– tiba mencekik leher TJ dengan menggunakan kedua tangannya hingga meninggal dunia.

"Kemudian tersangka mengasak barang milik korban berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda beat dan 2 unit handphone," kata AKBP Bismo dalam konferensi persnya di Halaman Mapolres Ciamis, Selasa (15/10/2019) siang.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, tersangka TR lalu menjual 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda beat milik korban kepada tersangka K sebagai penadah. Usai menjual motor milik korban lalu tersangka melarikan diri ke daerah Tangerang dan berhasil ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Ciamis.

Diketahui dari indentitas tersangka TR pria pengangguran ini merupakan warga Dusun Cipangasih RT 025 /010 Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Sedangkan tersangka K adalah warga Dusun Sukamenak RT 02/01 Desa Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna putih tahun 2014, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam, 1 unit handphone merk Lenovo warna putih dan 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam berikut no. perdana Telkomsel 082137633031

"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.




Posting Komentar

0 Komentar