Bahaya Penyebaran Paham Radikalisme Dan Upaya Pencegahannya

Jakarta - bidikfakta.com, Terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
 Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
Terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya bagi keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang dipaparkan Kolonel Sigit Karyadi.SH.MH. selaku pembicara dalam seminar nasional yang bertema "Menakar Inpiltrasi Radikalisme Terrorisme Eklusive di BUMN / Swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). di Swiss Belhotel Jakarta. Kamis 11/3/2020.

Menurut Sigit, pengertian etimologi kata terrorisme berasal dari kata Tehere  dalam bahasa latin yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan atau juga terror dalam bahasa Inggris Kengerian.

Sedangkan radikalisme adalah suatu paham yang ingin melakukan perubahan secara masif, sistimatis pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan dan ekstrim.

Ditambahkan Sigit, "Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan dalam waktu singkat, drastis dan terkadang bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku. Untuk saat ini, radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal melakukan cara apapun untuk mencapai keinginannya, termasuk dalam bentuk teror kepada pihak yang tidak sepaham dengan mereka" tambahnya.

"Cara penyebaran paham radikalisme bisa dengan melakukan pertemuan langsung atau memanfaatkan tekhnologi yang ada seperti internet untuk mempengaruhi masyarakat yang menjadi target mereka," ungkapnya.

Sigit  berharap agar para istri Tentara tersebut setelah menerima penyuluhan, dapat menangkal penyebaran paham radikalisme terhadap diri sendiri, keluarga dan dilingkungan tempat tinggal sehingga dapat memperkecil dan menutup ruang gerak yang menganut paham radikal.

Hukum yang berlaku di RI (Fatwa MUI).
 Menimbulkan korban secara massal, baik dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan Harta benda milik orang lain.
Menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap masyarakat secara luas.
Menimbulkan kerusakan atau destruksi terhadap obyek obyek vital yang strategis atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional atau lingkungan hidup.

Demikian paparan yang disampaikan Kolonel Sigit Karyadi. SH.MH. Kasubdit Resoshab Deradikalisasi BNPT tentang Bahaya penyebaran paham radikalisme dan upaya pencegahannya.


(Mulyadi)

Posting Komentar

0 Komentar