Ketua Umum PPWI Kecam Intimidasi yang Menimpa Wartawan Info Terbit

JAKARTA, bidikfakta.com - Organisasi Wartawan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara soal kasus intimidasi oknum aparat yang menimpa wartawan media online InfoTerbit.com, Nur Asep Wijaya. 


Asep mendapat intimidasi saat meliput aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).

Asep dituduh sebagai provokator aksi demo mahasiswa meski yang bersangkutan sudah menunjukkan kartu pers-nya dan mengenalkan diri sebagai wartawan.

Selain bentakan, Asep juga mengalami perbuatan tidak menyenangkan ditarik kerah bajunya oleh oknum aparat yang seolah tidak percaya dengan penjelasannya.

Terkait insiden tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S,Pd, M.Sc, MA mengecam keras.

Dalam rilis yang dikirim ke Redaksi InfoTerbit.com, Wilson menyesalkan ulah oknum aparat yang mengintimidasi wartawan.

"Di negara lain, jangankan jurnalis, para demonstran saja diperlakukan sebagai rakyat pemilik kedaulatan negara," ungkap tokoh nasional yang dikenal peduli dengan wartawan ini. Seharusnya pihak manapun juga saling menghormati dan tidak sampai melakukan intimidasi.
masukkan script iklan disini
"Aparat wajib melindungi, mengayomi, melayani, baik itu kepada pendemo, wartawan, pejalan kaki, penonton demo, dan lainnya dengan sebaik-baiknya, tulus, ikhlas, dan senang hati," tegas Wilson.

Dia pun berpesan kepada para wartawan, agar tetap memakai prinsip utamakan keselamatan. "Utamakan keselamatan saat liputan, siapkan fisik dan mental terbaik selalu," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengamat Komunikasi Nasional sekaligus jurnalis senior Suryadi, M.Si langsung menanggapi insiden intimidasi yang diterima wartawan InfoTerbit.com, Nur Asep Wijaya saat meliput demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi InfoTerbit.com, Suryadi menegaskan bahwa seharusnya aksi intimidasi tidak perlu terjadi. Apalagi, wartawan salam bertugas dilindungi UU Pers No. 40/1999.

"Kalau ada siapa pun, termasuk aparat yang mengerti hukum, lantas dia malah menghalang-halangi jurnalis menunaikan tugasnya, itu sungguh memalukan. Artinya, menghalang-halangi tugas pers sama saja melanggar UU Pers No. 40/1999," ujar Suryadi yang juga Wakil Sekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN) Pusat.

Tim/ Red

Posting Komentar

0 Komentar