Pos Polisi Harmoni Jakarta Pusat di Bakar Pengunjukrasa Menolak UU Cipta Kerja 2020

Jakarta - bidikfakta.com, Pos Polisi  di Harmoni Jakarta pusat menjadi sasaran amuk masa pengunjukrasa hingga membuat situasi sangat mencekam dan lokasi di penuhi ribuan Masya dan kepulan asap membumbung tinggi. Akibat dari amuk pengunjukrasa banyak fasilitas umum yang rusak, hingga menimbulkan kerugian yang sangat besar. Tidak sedikit jatuh korban para pengunjukrasa dan dari pihak keamanan. Pada  Kamis (8/10/2020) pukul 18 WIB.

Penolakan Omni Low UU Cipta Kerja 2020 mengakibatkan pecahnya pengunjukrasa di DKI Jakarta dan berbagai daerah  hampir seluruh Indonesia. Salah satu Pengunjukrasa ketika di wawancarai oleh wartawan bidikfakta.com, Anton Susanto mengaku," kenapa UU tersebut di sahkan pada saat Indonesia sedang mengalami covid kami minta UU di batalkan agar tidak menambah kesengsaraan Rakyat," tuturnya.

Dampak dari kejadian tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," tekan Argo.


Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap
pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua ini.

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.

Liputan bidikfakta Anton Susanto.

Posting Komentar

0 Komentar