Di Cikande Pelanggar PPKM Darurat Langsung Sidang Ditempat

KABUPATEN SERANG - bidikfakta.com, Razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lakukan di depan kawasan Industri Modern Cikande tepatnya di halaman Samsat Cikande lama, (Kamis,8/7/2021).

Dari razia tersebut sebanyak 20 pelanggar langsung sidang ditempat guna menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Dalam kegiatan tersebut tampak petugas gabungan diturunkan menyasar dibeberapa titik guna menindak para pelanggar PPKM Darurat yakni tidak memakai masker, dan menindak rumah makan yang masih menerima makan di Tempat.

Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasatreskrim AKP David adi kusuma David mengatakan sasaran pelanggar dibeberapa titik di sekitar wilayah Cikande modern.

"Sasaran kami lokasi dibeberapa titik di sepanjang jalan dan Ruko kawasan modern Cikande"ujarnya.

Dalam penindakannya sebanyak 20 orang terjaring pelanggaran PPKM Darurat, David lebih lanjut  menegaskan ini dilakukan untuk efek jera pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi ditengah pandemi.

"Kami memberikan Sanksi Administratif dan teguran tertulis terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan Pemilik usaha rumah makan yang masih menerima makan ditempat karena melanggar aturan Pemberlakuan PPKM Darurat, dan ini Kami lakukan untuk efek jera terhadap pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi ditengah pandemi,  hasilnya sebanyak  20 orang pelanggar sidang ditempat"tegas David.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat.

"Kita harus lakukan penegakan hukum," tegas Kajari.

Didampingi Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Supardi berharap dengan adanya penegakan hukum kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes covid-19. 

"Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan ditempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan," tandasnya.

Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan agar menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim.

"Hakim yang mutus, biasanya denda kalau gak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan 1 sampai 3 hari," terang Supardi.

Supardi menyarankan agar memantau proses Sidang tipiring. "Pantau, awasi dan sebar luaskan agar masyarakat tahu kalau tidak pakai prokes apalagi ini sudah masa PPKM darurat pasti dihukum,"katanya menyarankan kepada sejumlah awak media.


Senada dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Dia berharap dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring hanya sebatas sampai denda, namun tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

"Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian," ujarnya Arif.

Pantauan dilokasi, razia dilaksanakan dimulai sekira pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB diawali dengan dengan apel. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

Pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua dan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan didata. Kemudian dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring. (*)

Posting Komentar

0 Komentar