Penegakkan Intruksi Mendagri No 38 Tahun 2021, Polres Serang Polda Banten Gelar Patroli Gabungan



SERANG,www.bidikfakta.com -  Dalam rangka Penegakan instruksi mendagri No 38 tahun 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid -19 di wilayah Kabupaten Serang, jajaran Polres Serang Polda Banten menggelar patroli Gabungan KYRD, Rabu (1/9/2021) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik mengatakan, kegiatan patroli gabungan dan Ops Yustisi, yang digelar oleh jajaranya, merupakan penegakan instruksi Mendagri No 38 tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid -19 di wilayah hukum Polres Serang, guna mencegah penyebaran covid-19.

"Patroli PPKM Level 2 Covid -19, yang kami laksanakan tadi malam kita gelar secara mobile di sepanjang jalan Nasional, dari Ciruas hingga ke wilayah Cikande," kata AKBP Yudha, saat ditemui Kamis (2/9/2021).

Selaian melaksanakan patroli mobile, Yudha juga mengintruksikan agar melaksanakan pengecekan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) khusunya di daerah hukum Polres Serang.

"Ada lima THM yang kita lakukan pengecekan, dan semunya tutup (tidak beroprasi-red)," jelasnya.

Yudha mengatakan, pada patroli KYRD, petugas juga memberikan himbauan Kepada masyarakat maupun Pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi instruksi Mendagri No 38 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid -19 di Kabupaten Serang yang membatasi mobilitas masyarakat maksimal pukul 21.00 WIB.

"Ini guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Wabah Virus Covid-19 di daerah hukum Polres Serang kabupaten," kata Yudha. 

"Alhamdulilah, patroli KYRD dan Yustisi yang di gelar Polres Serang, tidak ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan, serta terpantau aman dan kondusif," tutupnya.

(*/Hms)

Posting Komentar

0 Komentar