Buat Negara Rugi Puluhan Milyard Dari Lelang Pasir Timah,Ada apa KPKNL Batam..??

Karimun-Kepri -- bidikfakta.com,
Ditengarai ada permainan tidak sehat dalam penentuan pemenang Lelang pasir timah yang dilaksanakan belum lama ini Senin,07/03/2022,sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 maka salah satu penyelenggara Lelang di Kepri adalah Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL).


 Batam,indikasi adanya permainan "curang" itu tergambar jelas dari mulai penetapan waktu pelaksanaan lelang,hingga menguntungkan peserta lelang yang notabene adalah peserta tunggal dan dengan mulusnya mampu memenangkan pertandingan tanpa saingan atas 782 kampil pasir  timah kampil rata-rata dengan bobot 50 kilogram/kampil artinya keseluruhan berjumlah 39,1 ton berupa pasir timah dengan rincian paket pertama berjumlah 360 kampil nilai penawaran 1.455.000.000,- dengan kode KYGICDZPIZ nama peserta  Perry Kemit sebagai kuasa dari PT.Cipta Persada Mulia,satu paket lainnya pasir timah sebanyak 422 kampil nilai penawaran sebesar 1.705.000.000,- dengan kode 2YNTZHLLRX dalam waktu penawaran tanggal 07 Maret 2022 masing-masing jam 14:06:21 dan jam 14:08:11 WIB dengan nama peserta yang sama.


Artinya dalam lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL ini secara otomatis PT.CPM menjadi pemenang tunggal dengan nilai penawaran yang harus dibayar dalam dua paket pasir timah hanya sebesar Rp.3.160.000.000,- padahal harga timah menilik dari pasaran dunia saat ini penawaran tersebut sangat rendah, sehingga ada potensi negara dirugikan berdasarkan rincian sebagai berikut,39,1 ton pasir timah x 72 % SN = 28.080 ton SN x 48.660 US dollar/ton.
48.080 US dollar x rate IDR 14.400 = Rp.692.352.000,-/ton,28.080 ton SN x 692.352.000,- = Rp. 19.441.244.160,- atau 19 Milyard lebih, sungguh selisih harga yang fantastis,apalagi ketika negara dalam kondisi pandemi seperti saat ini yang serba ruwet.


Wajar beberapa Media tempatan belakangan ini cukup gencar memberitakan terkait "aneh"nya pelaksanaan lelang pasir timah yang diselenggarakan KPKNL Batam baru-baru ini,yang menggambarkan kepada masyarakat bahwa lelang pasir timah oleh KPKNL bukan saja tidak  profesional malah membuktikan masih adanya sikap-sikap sebagian oknum-oknum yang memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk  hal-hal yang tidak rilevan, bagaimana mungkin pasir timah yang seharusnya memiliki nilai jual hampir 20 Milyard hanya dihargai sekitar 3 Milyard....??
"Jadi jangan salahkan kalau masyarakat mencurigai adanya Kong x Kong antara pihak penyelenggara Lelang dengan pengusaha ..,"demikian Patar Sihotang.SH MH Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) ketika dimintai pendapatnya.


Sementara itu beberapa sumber yang pernah mengikuti lelang pasir timah merasa heran dengan aturan dan kebijakan lelang yang kali ini banyak kejanggalan yang terjadi, selain waktu yang begitu singkat 1 (satu) hari kerja,aroma permainannya jelas-jelas tidak memberi kesempatan seluas-luasnya kepada peserta lain untuk melengkapi dokumen lelang maupun mempersiapkan transfer dana jaminan melalui bank dengan tenggang waktu 2 atau 3 hari," Benar-benar kami tidak diberi kesempatan,soal menang atau kalah itu wajarlah,tapi yang namanya lelang dibuatlah seperti umumnya lelang,jangan memihak kepada salah satu peserta lelang ," ujarnya kepada media ini.


Dikutip dari Media 12gemabweita.web.id Hendy selaku Ketua Panitia Pelelangan mengatakan aturannya ada di PMK nomor 213 tentang aturan lelang,memang untuk lelang ada persyaratan yang harus di lengkapi,saya tidak bisa memutuskan semua tergantung kejaksaan" uangkapnya yang di kutip dari 12gemaberita.web.id,padahal setiap penyelenggaraan lelang yang menentukan waktunya adalah penyelenggara yaitu KPKNL sementara kejaksaan adalah yang menentukan dilaksanakannya pelelangan...(Bersambung)

Reporter: sUdarno

Posting Komentar

0 Komentar