Wali murid keluhkan harga LKS Ratusan Ribu di SDN Dadap 3

Kabupaten Tangerang - bidikfakta.com, Waduh Wali Murid Sekolah Dasar Negeri Dadap 3 Menjerit, Pasalnya setiap Murid Kelas 5, dipaksakan Untuk membeli Buku LKS kurikulum yang sudah Kadaluarsa Dengan Harga 120.000 Ribu per Item Oleh Oknum Pihak sekolah Tersebut.Senin (22/08/22)

Sekolah dasar Negeri (SDN Dadap III) beralamat di Bendungan Dadap, DADAP, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Banten, dengan kode pos 15211, Terkesan Memaksakan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) Dengan Alibi Menjual Buku LKS kurikulum Yang sudah Tidak digunakan.

Seperti dilansir dari Media online sekitar,  menurut narasumber salah Satu Dari wali Murid mengungkapkan bahwa selain menjual LKS, oknum guru itu juga kerap mengeluarkan kata-kata kasar dalam proses mengajar, dikhawatirkan hal tersebut berdampak pada mental anak.

Jadi kita disuruh beli LKS itu Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu) sama ibu A, padahal kepala sekolah sendiri ngomong tidak ada LKS karna pakai kurikulum merdeka," ungkap narasumber selaku orang tua murid yang enggan disebut namanya kepada wartawan.

Dengan kondisi Perekonomian saat ini Jelas Sangat memberatkan Pihak Orang Tua Murid Pak padahal kan SDN itu seharusnya Tidak ada Biaya apapun, pak," Sedih dia

Bukan hanya memaksa untuk membeli Buku Kurikulum dengan Harga fantastis Oknum Guru yang Ngajar di sekolah itu  omongannya juga sering kasar ke murid dan gebrak gebrak meja kalo marah, itu engga pantas lah kalo guru ngajarnya ngomong kasar kaya gitu kalau menurut saya, Bisa membuat Murid Murid kena Mental.

saya Berharap kepada , pihak pemerintah  atau dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum sekolah tersebut, dikhawatirkan apabila dibiarkan akan mencoreng nama sekolah dan nama baik guru-guru lain," Sedih dia

Disisi Lain menurut Tokoh masyarakat Dadap Kabupaten Tangerang D, mengatakan "Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan,kegiatan penerimaan peserta didik baru,pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan/rehab dan sanitasi.

 pembayaran honor bulanan,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin,pengelolaan sekolah, pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana," Ungkap dia

Jadi Jelas Pihak Sekolah Tidak Boleh ada Alasan Apapun untuk mencari Uang dari Murid Murid Yang Menimba Ilmu di sekolah Dasar Tersebut,

Dan kegiatan Tersebut masuk ke  Salah Satu Kategori 47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH yaitu 

1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakurikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les 9. Uang buku ajar 10. Uang paguyuban 11. Uang syukuran 12. Uang infak 13. Uang fotokopi 14. Uang perpustakaan 15. Uang bangunan 16. Uang LKS 17. Uang buku paket 18. Uang bantuan insidental 19. Uang foto 20. Uang perpisahan 21. Uang sumbangan pergantian Kepsek 22. Uang seragam 23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik 24. Uang pembelian kenang-kenangan 25. Uang pembelian 26. Uang try out 27. Uang pramuka 28. Uang asuransi 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan 31. Uang koperasi32. Uang PMI 33. Uang dana kelas 34. Uang denda melanggar aturan 35. Uang UNAS 36. Uang ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana sosial 40. Uang jasa penyeberangan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang legalisasi 43. Uang administrasi 44. Uang panitia 45. Uang jasa 46. Uang listrik 47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT) 

Kembali Ia menjelaskan Padahal "Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik " pungli " disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan "Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar". Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

Hingga Berita ini ditayangkan Belum ada tanggapan dari pihak terkait akan Hal Tersebut.

Pewarta
Shem Mitrapol

Posting Komentar

0 Komentar