Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Pelaku Curas Alif.bidikfakta.com Kamis, 08 September 2022 | 16:37 WIB


Pelaku Curas berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

SERANG, www.bidikfakta.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus JL (35) pelaku pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (7/9/2022) dini hari.

Residivis yang diketahui sudah 3 kali menghuni rutan dan lembaga pemasyarakatan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam saat melakukan aksinya.

"Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukkan tempat lokasi barang bukti," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Kamis (8/9/2022).

Kapolres menjelaskan jika tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sudah 3 kali menghuni jeruji besi. Kasus terakhir dilakukan pada Selasa 30 Agustus kemarin di rumah BK (31) di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Pelaku sempat menganiaya isteri dari penghuni rumah dengan menggunakan sebilah pisau saat pelaku beraksi di dalam rumahnya sekitar pukul 02.00," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan obeng. Namun saat berada dalam rumah, aksinya diketahui. Mengetahui ada pencuri dalam rumahnya, BK berusaha menangkap hingga terjadi perkelahian .

"Melihat suami berusaha menangkap pelaku, isteri korban berusaha membantu. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan seketika menyabetkan ke tangan kiri. Melihat isteri terluka, BK kemudian berusaha menolong dan pelaku melarikan diri dengan membawa 2 handphone," kata Yudha Satria.

Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Rabu dini hari, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orangtuanya," terang Kapolres.

Tim Resmob selanjutnya meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi pembuangan senjata tajam. Setiba di lokasi, tersangka mencoba melarikan diri. Lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur .

"Tersangka berhasil ditangkap setelah bagian kaki kirinya terkena timah panas. Tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan sebelum diamankan ke Mapolres Serang," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu sebilah pisau, 1 unit handphone serta motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Editor : Alif.www.bidikfakta.com

Posting Komentar

0 Komentar