Ciduk Pelaku Ranmor Oleh Unit Reskrim Polsek Petir dan Resmob Polres Serang Polda Banten



PETIR ,www.bidikfakta.com  - Unit Reskrim Polsek Petir dan Resmob Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor Honda Scoopy No. Pol A-3992-EZ, berikut 3 (tiga) unit HP di rumah korban Kp. Sanding Kidul Desa Bojong Nangka  Kec. Petir Kab. Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. SH. S.IK melalui Kapolsek Petir Uka Subakti. SH. MM menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Petir dan Resmob Polres Serang telah berhasil menangkap pelaku Curanmor merk Honda Scoopy No. Pol A -3992 EZ, berikut 3 (tiga) unit HP masing merk IPhone 11 (DPB),  Hand Phone Infinix dan HP VIVO dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/13/II/2023/Sektor Petir /
tanggal 18 Februari 2023 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kp. Sanding Kidul Desa Bojong Nangka  Kec. Petir Kab. Serang.

Kapolsek Petir menjelaskan pada saat kejadian pelaku dengan modus bobol rumah dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 363 KUH Pidana. 

PS. Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi. SH menjelaskan kronologi pelaku melakukan kejahatannya dengan cara awal mencongkel pintu dapur, kemudian pelaku masuk kedalam rumah lalu mengambil sepeda motor tersebut  dengan menggunakan kunci kontak aslinya yang tersimpan diatas lemari kemudian mengambil STNK aslinya, setelah itu pelaku mengambil HP IPHONE 11 yang disimpan didalam kamar berikut Dus Hpnya, kemudian pelaku mengambil Hp merk Infinix yang berada didalam kamar depan dan Hp Vivo Y20 warna Biru. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petir.

"Pelaku atau tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Petir dan Resmob Polres Serang pada hari Senin (27/02/2023) jam 22.00 WIB di Kp. Cicongkok Desa Petir dengan inisial Z warga Petir melakukan perbuatan tersebut dengan temannya inisial MM dalam (DPO). Barang bukti yang disita dalam perkara itu
1(satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride warna silver No. Pol F-4571-FAE sebagai sarana yg digunakan pelaku, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No.Pol.A-3992-EZ sepeda motor milik korban, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy  No.Pol A- 3992-EZ An. Muhamad Robiin dan beberapa HP barang bukti hasil kejahatan korban yaitu
1(satu) unit HP merk Infonix BBM Hot 10 S NFC warna biru dan 1(satu) unit HP Vivo Y 20 warna Biru. Pelaku sudah belasan kali melakukan aksinya atau kejahatan di Darkum Polsek Petir dan saat ini pelaku diminta keterangan untuk melengkapi penyidikan serta berkas perkara kemudian untuk diajukan ke Kejaksaan" ungkap Bripka Dedi Suryadi.

Amin cs

Posting Komentar

0 Komentar