Pasar Malam Diduga Sediakan Lapak Judi Dan Ada Dugaan Belum kantongin Surat Ijin Penyambungan

Serang - bidikfakta.com,  kegiatan yang tak asing bagi masayarakat menyebutnya korsel seperti halnya kegiatan pasar malam di wilayah Desa Panyabrangan Kecamatan Cikesal Serang Banten tiap Bulan Ramadan rutin di adakan sebagai wahana hiburan masyarakat untuk memanjakan anak-anak nya bermain kincir, kora-kora dan yang lainya, namun di sayangkan di dalam kegiatan rutinitas itu selalu ada kegiatan-kegiatan berunsur perjuadian di antaranya lempar bola, gelang dan sejenis lainya.

Terpantau awak media bidik fakta" saat itu terlihat ramai oleh para pemain, ketangkasan lempar bola dan gelang sepertinya banyak di gemari warga menjadikan pemandangan sebagai pendidikan yang tidak baik terhadap pengunjung lainya terutama anak-anak di bawah umur atau generasi muda dan mudi.

Dari pihak warga sekitar menyayangkan adanya ketangkasan itu karna warga pun tau apapun bentuknya itu judi karna bayar dan berhadiah dan pastinya ada yang di rugikan, namun warga tidak bisa bertindak lebih jauh apalagi melakukan penyetopan sebab menurutnya ada pihak-pihak yang lebih berwenang untuk itu (APH) karna kegiatan itu selain mendidik masyarakat  terhadap perjudian itu akan mengundang atau menimbulkan rawan keributan .

Untuk pihak pengelola sampai saat ini belum bisa di mintai keterangan lebih-lebih mengenai ijin penerangan listrik dalam bentuk surat ijin penyambungan (SIP) hingga terbitnya berita ini belum ada kejelasan pasti atau yang di sebut berijin (legal).

Untuk pihak-pihak terkait di harap agar bertindak sesuai prosedur demi terhindarnya penyalahgunaan atau penyimpangan dari aturan-aturan yang ada karna kami bagian dari warga sekitar percaya kepada pihak APH atau pihak-pihak lainya yang mempunyai kewenangan di dalam kegiatan tersebut harap seorang warga yang tidak menyebut nama 2/3/2023.

Red.

Posting Komentar

0 Komentar