Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo


SERANG , www.bidikfakta.com - Sedang menunggu pelanggan, FAN (23) pengedar pil koplo dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dari saku celana tersangka diamankan sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir hexymer yang dibungkus dalam kantong plastik. Saat ini tersangka FAN ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga  Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 

Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.

"Pada Senin (22/5) sore, tersangka FAN berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Minggu (28/5/2023).

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer.

"Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang bukti nya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka FAN diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar