SERANG, www.bidikfakta.com - Jajaran Polsek Jawilan Polres Serang melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat dengan masyarakat Kecamatan Jawilan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan IPDA A Rifa'i mewakili Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan,,S.Tr.K,.S.I.K,. turut mendampingi Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Bripka Jaenal, (Jumat, 09/6/2023)
Kapolsek Jawilan Polres Serang melalui Kanit Binmas mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian.
Dalam kegiatan ini, Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Jawilan Polres Serang.
"Kami lakukan Jumat Curhat di Kampung Wudulan Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan, ini kami laksanakan agar dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga," ungkap Kanit binmas.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri KH Empe Ahmad R (Ketua LPTQ Kecamatan Jawilan) dan Jamaah Pengajian MT.Kp.Wudulan Desa Pasir buyut dengan uraian kegiatan silaturahmi dan memberikan Binluh serta tanya jawab seputar Kamtibmas di Wilkum Jawilan.
Dalam pertanyaan dari Masyarakat, Ustadzah Rodiah (44) menyampaikan, "Bahwa banyak emak emak kalau berangkat Pengajian tidak menggunakan helm dalam mengendarai Sepeda Motor, apakah ini termasuk kedalam pelanggaran lalu lintas sedangkan jarak yang kami tempuh tidak terlalu jauh, mohon penjelasannya, " tanya Rodiah.
Menanggapan pertanyaan tersebut, Kanit Binmas Ipda A Rifai menyampaikan bahwa, "penggunaan helm wajib di gunakan oleh setiap pengendara maupun penumpang yang di boncengnya karena tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko cedera apabila mengalami kecelakaan, jadi penggunaan helm tidak tergantung kepada jarak tempuh dan jika pengendara Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia," ujar A Rifai.
Lebih lanjut, "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Jelas Kanit Binmas.
"Jadi kami menghimbau kepada ibu semuanya agar selalu menggunakan helm apabila mengenderai sepeda motor utk keselamatan kita semuanya," tutupnya.
0 Komentar