Serang, www.bidikfakta.com -
Unit Lantas Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan Truk ODOL (Over Dimensi dan Overload) pada Jum'at, 9 Juni 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Serang - Tangerang wilayah hukum Polsek Cikande pada pukul 10.30 sampai dengan selesai.
Penertiban dengan menindak kendaraan kategori Over Dimensi dan Overload (ODOL) dipimpin Iptu Priyanto Kanit Lantas Polsek Cikande dan anggota dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan besar muatan terbuka angkut barang berlebih di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur perlintasan Truk.
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan melalui Kanit Lantas Polsek Cikande Iptu Priyanto menjelaskan Unit Lantas Polsek Cikande telah melakukan penindakan terhadap truk yang membandel mengangkut barang melebihi kapasitas muatan atau ODOL.
"Upaya penertiban ini kita lakukan dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang kepada supir truk yang yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan, terdapat beberapa supir Truk yang diberikan sanksi tilang dengan pelanggaran Overload (pasal 307 jo 169 ayat 1)," kata Kanit Lantas Polsek Cikande.
Kegiatan penertiban kendaraan ODOL ini dilakukan untuk meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas jalan dan dampak kerusakan pada badan jalan raya.
"Semoga dengan dilaksanakannya penindakan ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan yang berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lain dan kerusakan jalan," pungkasnya.
0 Komentar