Burhan Selaku Juru Sita Pengadilan Negri Mengeksekusi Lahan Salah Objek

Kota Tangerang - bidikfakta.com, Pemilik lahan dan Rumah sudah menolak eksekusi karena tidak sesuai alamat objek, namun tetap dipaksakan untuk dilakukan eksekusi, dengan didampingi 130 Aparat TNI/POLRI SATPOL PP, pada Kamis, 8/06/2023.

Sementara berdasarkan alamat yang benar, Jalan Bhayangkara Rt.05/03 Kelurahan Cipadu Kecamatan Larangan Tangerang Kota, namun alamat yang tertera terlampir dari PN kota Tangerang alamtnya Komplek Taman Asri Blok D2 No.1 RT.006/01 Desa Kelurahan Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tangerang.

Juru Sita Burhan tetap lakukan Eksekusi Rumah salah seorang nasabah BPR Lestari Banten, ketika pemilik lahan sudah menolak untuk di Eksekusi lantaran salah Objek namun tetap Eksekusi dilakukan, Jelas Pemilik lahan dan bangunan merasa bingung dan heran.

Terlebih pihak PN enggan menyebutkan pemenang lelang dan nominal lelang yang di dapatkan sementara pemilik lahan seharusnya di beritahu, berapa hasil lelangnya ketika ada lebih dari tanggungjawab kepada pihak BPR seharusnya lebih nya di kembalikan kepada pemilik lahan secara terbuka transparan tidak ada kesan ditutupi.

Burhan selaku jurusita dari PN Kota Tangerang di dampingi oleh pihak RT/RW setempat, Lurah, Babinsa, Binamas, Satpol PP kota Tangerang, serta perwakilan dari BPR turut serta dalam Eksekusi Rumah beserta isi nya yang sudah kalah gugatan di PN Kota Tangerang, akan tetapi sangat di sayangkan alamat terlampir salah dalam isi surat Eksekusi tersebut sehingga pihak keluarga pun sempat sedih bingun dan aneh.

Sementara pihak pemilik Rumah tidak pernah merasa menjual atau melelang Rumah tersebut dan merasa tertipu oleh seseorang yang bernama Yudi.s. Awal mula nya Yudi hanya ingin meminjam Sertifikat dengan menjamin kan di BPR untuk keperluan usaha nya yang sedang kolev, singkat cerita setelah beberapa bulan berlalu Rumah kami pun di pasang plang oleh pihak BPR untuk di lelang, karena merasa curiga, kami pun sebagai pihak pemilik Rumah mencoba mencari tahu ke BPN untuk menanyakan sertifikat kami, dan hal yang saya khawatirkan pun terjadi setelah di cek sertifikat Rumah saya pun sudah beralih Nama tanpa sepengetahuan kami "kata salah satu keluarga yang menjelaskan kepada awak media"

Lalu kami coba konfirmasi kepada Burhan sebagai jurusita Pengadilan "saya hanya menjalankan tugas dari Pengadilan saja pak" kata Burhan

Lukman sebagai Humas dari organisasi KKPMP dan selaku pendamping dari pihak keluarga mencoba menenangkan pihak keluarga dan akan mencoba mencari dan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada di pengadilan untuk menuntut hak-hak atas pemilik rumah yang menurut nya tertipu oleh saudara Yudi.s. KKPMP akan mendampingi korban  untuk menempuh jalur Hukum terutama akan melaporkan Yudi.s. sipelaku Penipu yang tidak tau Trimakasih.

(Gito)

Posting Komentar

0 Komentar