Jawab Somasi DKM Masjid Agung Pamarayan AL-Hakim Tim Advokasi Tegaskan Wartawan Mengunggah Berita Ke Akun Tiktok Sudah Seuai Kode Etik Jurnalistik




Serang -- bidikfakta.com, menanggapi somasi kedua dari dewan kesejahtraan masjid (DKM) Pamarayan AL-Hakim yang di tujukan kepada salahsatu anggota Media Bidik Fakta bernama Samu terkait unggahan berita di tiktok tentang dugaan penyimpangan anggaran pembangunan masjid Oleh pihak oknum pelaksana, yang menurut pihak DKM di anggap menimbulkan kegaduhan,fitnah dan dampak negatif lainnya.




Pihak DKM menuntut agar di lakukan takdewen/penghapusan vidio yang menurutnya di indikasikan bermuatan negatif sehingga melakukan somasi kedua.

Adanya somasi kedua kamis 02 oktober 2025 terhadap wartawan bidik fakta (Samu) sebagai kordinator liputan Kabupaten Serang,samu melaporkan kepada pimpinan redaksi Yoyon Wardoyo SH. yang langsung berkoordinasi dengan tim Advokasi Media Nasional bidik fakta Zulfikri Hidayat SH. dan Yayat Hidayat sebagai kepala perwakilan wilayah media bidik fakta jawa barat dan banten yang juga merupakan asisten ketua Advokasi yang berkedudukan di kantor pusat jalan Kalianyer Kelurahan Kalianyer Kecamatan Tambora-Jakarta Barat-DKI Jakarta.

Mengetahui somasi kedua dari pihak DKM Masjid Agung Pamarayan AL-Hakim kepada anggotanya yang di anggap membuat gaduh dan fitnah atas berita yang di muat di tiktok pribadinya samu/samuel/prabu,tim media bidik fakta menjawab jum,at 03 oktober 2025.

Dalam surat jawaban,tim Advokasi menegaskan bahwa:
1.wartawan dapat memuat berita di akun tiktok pribadi berdasarkan uu no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik,dengan ketentuan bahwa berita tersebut tetap akurat,berimbang,indepeden,tidak memuat unsur fitnah dan SARA,dan mematuhi hukum dan hak cipta serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) jika terjadi pelanggaran.
2. INDEPENDESI WARTAWAN: Wartawan harus independent, artinya tidak terpengaruh tekanan atau
campur tangan pihak lain, termasuk saat menyebarkan berita di akun pribadi mereka.
3. Bahwa atas pengakuan sdr.SAMU sebagai Jurnalis/Wartawan Bidik Fakta kepada kami TIM ADVOKASI
MEDIA BIDIK FAKTA, bahwa video yang ditayangkan sudah memenuhi unsur Kode Etik Jurnalistik(KEJ),
sebab adanya beberapa naras sumber terkait pemberitan berupa video tersebut sudah di upayakan
untuk konfirmasi dan klarifikasi, namun pihak pihak terkait tidak kooperatif seakan akan menghindar a
(Bukti Chat Terlampir)
4. Bahwa atas pengakuan sdr.SAMU sebagai Jurnalis/Wartawan Media Bidik Fakta kepada kami TIM
ADVOKASI MEDIA BIDIK FAKTA dan juga berdasarkan bukti yang ada, video yang lengkap dengan
narasinya tersebut sangat jelas mengandung unsur "AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH" dengan
menyebutkan" DUGAAN" Penyelewengan anggaran yang mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp.3 Milyar
untuk pembangunan masjid terkait, dengan dugaannya yang ditujukan ke pihak penyelenggara
pembangunan, dugaan tersebut tidak ditujukan kepada pihak Pengurus DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM) AGUNG PAMARAYAN AL-HAKIM.
5. Kami dari Tim Avokasi Media Bidik Fakta berpendapat bahwa, apa yang dilakukan oleh anggota kami
yang bernama : SAMU pemberitaan melalui Video yang di muat dalam platform akun Tik Tok pribadi
yang bersangkutan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dan tidak mengandung unsur pencemaran
nama baik dan fitnah serta tidak melanggar UU ITE yang terbaru UU Nomor 1 tahun 2024; yang
mengatur jenis dan prosedur transaksi elektronik, serta tidak termasuk penyebaran konten melanggar
hukum, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, karena bagaimanapun cerita nya
sdr.SAMU merupakan seorang Jurnalis/Wartawan, sehingga produk nya merupakan produk Jurnalis dan
sah-sah saja di muat di Akun Tik Tok pribadinya sesuai UU Pers no.40 Tahun 1999 yang dipertegas
pada pasal 50 KUHP.
6. Kami dari Tim Advokasi Media Bidik Fakta akan selalu siap membela anggotanya ketika bekerja secara
professional sebagai Jurnalis/Wartawan, Rupanya kata kata" DUGAAN" ini yang membuat para pihak
merasa dirugikan baik secara Materil/Immateril, bila terus dipermasalahkan pemberitaan Video
sdr.SAMU di akun Tik Tok pribadinya, maka kami pun akan terus berupaya supaya "DUGAAN" ini
memenuhi unsur alat bukti yang sudah diatur dalam pasal 184 KUHP dengan melakukan investigasi di
lapangan, kami siap untuk membela Klien Kami.
7. Saya YOYON WARDOYO,SH sebagai Pimpinan Umum Redaksi Media Bidik Fakta yang merupakan salah
satu anggota MEDIA GROUP PPWI di bawah pimpinan KETUM PPWI: Bpk. WILSON LALENGKE,
SPd.,MSc.M.A. yang merupakan Alumni PPRA-48 LEMHANAS-RI tahun 2012 dan menaungi 1.000.000
Media baik di dalam negeri ataupun Luar Negeri akan berkoordinasi dengan beliau dan Tim Kuasa
Hukum PPWI,jelasnya di surat balasan somasi.

Pasal 50 KUHP Wartawan dan Media sebagai Pelaksana UU No.40 Tahun 1999 tak boleh di pidana,
dan hal itu dipertegas pada Pasal 50 KUHP Undang undang secara jelas menyatakan, bahwa" Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang tidak bisa di pidana.
Karena itulah Media/Wartawan terkait Tugas dan Profesinya suatu Media/Wartawan tidak bisa di sasar oleh
UU ITE.tambahnya.

Red

Posting Komentar

0 Komentar