Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Kordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

JAKARTA - bidikfakta.com,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta melakukan kordinasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu tentang pembuktian dalam penyelesaian sengketa .

Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat,22 Desember 2023 di Grand Mercure Harmoni Jakarta .

Reki Putera Jaya selaku pengampu kegiatan ini ,Anggota Bawaslu DKI Jakarta mari kita  bersama-sama memahami dan mengetahui alur dan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pada proses pemilu 2024. 
Dan bagaimana kita membuat argumentasi hukum

"Proses tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi sengketa dan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024,"tuturnya.

Acara di buka secara resmi oleh Munandar Nugraha selaku ketua Bawaslu DKI Jakarta .

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mahyudin,SH,MH anggota Bawaslu DKI 2018-2023.

Tujuan diadakan kegiatan ini sebagai peningkatan kapasitas SDM dan di hadiri Kordiv ,Kabag serta staf penyelesaian sengketa , organisasi mahasiswa seperti HMI,PMII,GMNI,IMM serta unsur media .

Dalam paparan nya ,Mahyudin mengatakan,
"Sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu  dan peserta dengan penyelenggara pemilu, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan.

Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.
Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari.

Penyampaian permohonan bisa secara langsung ke kantor Bawaslu dan secara online dengan menyerahkan hardcopy pada Bawaslu selambatnya pada hari ketiga sesudah menyampaikan permohonan.

Adapun berkas yang harus dilengkapi diantaranya, permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon, kuasa hukum, dan bukti pendaftaran. Selanjutnya, akan diverifikasi, dan jika memenuhi syarat akan diregistrasi. Kemudian, mediasi dilakukan selama dua hari antara dua pihak bersengketa secara tertutup, rahasia, dan netral. Saat  mediasi, tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum. Proses ajudikasi digelar, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Sengketa bisa gugur, jika pemohon meninggal dunia dan tidak hadir dua kali berturut-turut dalam mediasi maupun ajudikasi.

Sementara itu, pelanggaran proses pemilu diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, dan TNI/Polri.
Pada pelanggaran, ada temuan dan laporan dari WNI yang memiliki hak pilih, pemandu pemilu, dan peserta pemilu.
Syaratnya, identitas pelapor dan terlapor harus jelas, waktu pelaporan tidak lebih 7 hari sejak terjadinya pelanggaran,  dan  ada bukti serta saksi secara langsung yang melihat dan mendengar.
Pelapor bisa mengajukan laporan ke Bawaslu dan nantinya akan diregistrasi oleh petugas, dan dilanjutkan pengkajian. Prosesnya selama 7 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi, jika keterangan kurang lengkap. Terkait penanganan pelanggaran, melibatkan Bawaslu dan penegak hukum.

Bersama rakyat awasi pemilu ,Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

(* Red)

Posting Komentar

0 Komentar