Jakarta - bidikfakta.com, 11 mei 2024
Kasus dugaan penipuan dengan email palsu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 32 miliar terbongkar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan himbauan agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Himawan mengatakan kejahatan siber bisa terjadi karena dua hal, yakni kelalaian pemilik data atau korban dan kelihaian Pelaku.
"Saya sampaikan bahwa di dalam kejahatan siber itu selalu bicara dua. Satu bicara kelalaian, kedua bicara kelihaian," Ujar nya di kediaman Mabes Polri. #Salam Presisi#
Reporter, Indra Gunawan Rawe
0 Komentar