Jakarta - bidikfakta.com, Peraturan terkait renovasi rumah ibadah adalah
• Setiap bangunan gedung, termasuk rumah ibadah, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Untuk rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, bupati/walikota dapat membantu memfasilitasi penerbitan IMB.
Untuk mendapatkan rekomendasi bantuan renovasi rumah ibadah, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:
• Datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan.
• Petugas akan memeriksa kesesuaian persyaratan berkas permohonan.
• Jika berkas lengkap dan benar, maka surat permohonan akan diproses.
• Surat permohonan akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
• Petugas akan mengarsipkan data dan memberikan nomor surat rekomendasi
Namun dalam hal persyaratan yang dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan Pasal 14 ayat (2) huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dibaca secara jernih, menurut hemat kami, syarat ini hanya berlaku bagi pendirian rumah ibadat baru, dan bukan bagi rumah ibadat yang telah berdiri dan hendak direnovasi seperti gereja yang Anda maksud.
Bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat tersebut.[5] Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 40 huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung ("Permen PUPR 5/2016"), di mana pelayanan administrasi IMB juga meliputi permohonan IMB untuk bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki IMB.
Renovasi Rumah Ibadat
Rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dikenakan retribusi IMB. Objek yang dikenakan retribusi IMB meliputi:
• bangunan gedung; dan
• prasarana bangunan gedung.
Penghitungan retribusi IMB untuk kegiatan rehabilitasi/renovasi tersebut nantinya meliputi komponen retribusi dan biaya, penghitungan besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa. Komponen retribusi dan biaya meliputi retribusi pembinaan penyelenggaraaan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran.
Sedangkan penghitungan besarnya retribusi meliputi besarnya retribusi yang dihitung dan penghitungan besarnya retribusi mengikuti rumus. Adapun tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan IMB menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung serta indeks untuk prasarana bangunan gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses perizinan dengan cakupan kegiatan.
Oleh karena itu kami dari tim Media Bidik Fakta mencoba klarifikasi atas pengaduan masyarakat tentang kegiatan Renovasi di Vihara Tri Ratna yang berlokasi di Jl.Lauzte No 64 RT 001 RW 006 Kel.Kartini Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat.dan kita pun langsung menemui Ketua RT setempat dengan mencoba menggali informasi lebih lanjut, memang betul adanya Renovasi Rumah Ibadah Vihara tersebut namun tudak adanya izin tertulis maupun lisan karena informasinya kegiatan renovasi tersebut dikarenakan robohnya pohon besar yang berlokasi di pekarangannya.Ketika sudah bertemu dengan pihak terkait kamipun di arahkan kekantor sekretariat RW, dan disambut ramah oleh LMK setempat.setelah kita mendapat informasi dengan jawaban yg sama kami pun segara mengkonfitmasi kepada pihak panitia pembangunan renovasi.alhasil kita bertemu dengan salah satu pengurus yang bernama Poni yang akrb di sapa Pon- pon.
Pon-pon menjelaskan tentang alasan pembangunan tersebut, " Memang terjadinya pembangunan renovasi ini dikarenakan awalnya roboh nya pohon yang berada di pelataran kami, namun yang namanya renovasi ya pasti sekalian merapihkan bangunan yang sudah rapuh akan tetapi tidak merubah bentuk atau penambahan bangunannya
." ungkapnya
Akan tetapi kami pun mencoba mengarahkan dan mengingatkan maksud dan tujuan kami ini, Yoyon Wardoyo, S.H selaku ketua tim investagi sekaligus pemimpin dari Media Bidik Fakta menerangkan " kami ini hanya sekedar mengkonfirmasi berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, bahwa adanya kegiatan renovasi bangunan Vihara yang belum berizin, untuk itu kami segera mencari keberannya seperti apa jangan sampai ada opini -opini liar dari masyarakat, bila belum berizin tolong disegerakan si urus dan dipampang agar masyarakat mengetahuinya karena walau gimanapun ini tempat beribadah jangan sampai niat baik yang beribadah jadi tidak benar."jelasnya.
"Namun apabila terkendala dalam kepengurusan berizin bisa koordinasikan sama pejabat setempat,RT RW dan LMK, bila perlu kamipun siap bantu."tambahnya
Disisi lain di waktu yang sama kami pun mencoba konfirmasi kepihak Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar , dan bertemu langsung dengan Kasatpol PP.
ketika dikonfirmasi mengenai renovasi bangunan tersebut pihak Satpol PP tidak mengetahui bahkan seolah - olah tutup mata dengan berdalih yang namanya renovasi maupun pembangunan rumah ibadah tidak perlu berizin.Jelas disini pihak Satpol PP tidak mengetahui aturan tentang aturan Renovasi Rumah Peribadatan.apakah teridikasi dugaan masuk angin???.
Dengan demikian, meskipun rumah ibadat yang telah berdiri sejak tahun sebelumnya , segala ketentuan mengenai renovasi bangunan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat kami sarankan agar ketua panitia renovasi atau panitia pembangunan rumah ibadat untuk segera mengurus penerbitan IMB terlebih dahulu, sebelum melakukan renovasi. Penerbitan IMB ini dibantu fasilitasnya oleh bupati/walikota.
(Red Tim)
0 Komentar