Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas galian tanah ilegal yang melibatkan tujuh kepala desa (Kades) di wilayah tersebut.
Kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2025 itu dinilai mandek tanpa kejelasan penanganan lebih lanjut. Salah satu LSM yang vokal menyuarakan hal ini, LSM Lentera Masyarakat Banten, menyebut ada indikasi pembiaran terhadap praktik merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
"Kami melihat tidak ada progres yang signifikan dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini. Padahal, dampak lingkungan dari aktivitas galian tanah liar itu sudah sangat meresahkan warga," ujar Ketua Umum LSM Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto, Kamis (22/05).
Menurut Lis Sugianto, tujuh kepala desa yang diduga terlibat memiliki peran penting dalam memuluskan jalannya operasi galian tanah ilegal dengan dalih peningkatan infrastruktur desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut diduga lebih banyak menguntungkan pihak swasta dan merusak lingkungan sekitar.
LSM juga menyoroti potensi kerugian negara serta dampak sosial akibat rusaknya jalan desa, pencemaran lingkungan, dan konflik horizontal di masyarakat.
"Kami mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menuntaskan kasus ini. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke Kejati dan KPK," tegasnya.
(Red)
0 Komentar