Yayasan MI Al Ijtihad Menahan Ijazah Beberapa Siswa yang Sudah Lulus Pihak Sekolah Tidak Takut Terkena Saangsi




Parung Panjang Bogor -- bidikfakta.com,Tanggapan Guru Ibu Iis Rohaeni S Pd I, Ijazah yang SPP nya belum bayar atau nunggak Ijazah tidak  diberikan oleh pihak Sekolah Kepada Muridnyayang yang sudah Lulus, Ibu Iis  Sebagai Salah Satu Guru Sekolah Mi Al ijtihad, Kampung Lengkong Barat Rt.02/Rw.06 Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, menyampaikan kepada salah satu murid kalau Ijazah mau di Ambil Uang SPP harus di lunasi dulu.

Padahal salah satu  murid sudah mendatangi Guru tersebut dan murid itu "memyampaikan bahwa untuk sekarang semua sekolah untuk Ijazah tidak harus di tahan itu Program dari bapak Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, dan Ibu Iis Rohaeni Sebagai Guru juga menyampaikan dan menantang silahkan minta saja kepada Gubernur Bapak dedi Mulyadi.

Guru Iis berkata,"Kalau di Sekolah Miss Al ijtihad tetap tidak gratis dan harus bayar baru lunas, baru Ijazah di Kasihkannya ke muridnya kalau belum lunas tidak akan di kasihkan.
Sampai sekarang masih ada beberapa Anak yang masih  belum menerima atau di tahan  Ijazahnya oleh pihak Sekolah Mi Al ijtihad.

Berikut ini data Anak yang Ijazah nya masih di tahan oleh pihak Sekolah.
1. Novus Gerisa Ramadan
2. Rifasya Sakto Utomo
3. Femi anantra Fitra Junior
Untuk nama-nama yang belum menerima Ijajah sampai saat ini yang masih di tahan oleh pihak Sekolah, sangat berharap Ijajah di berikan,sedangkan Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi menyampai bahwa setiap Anak Sekolah yang sudah beres Ujian harus Mendapatkan Ijazah,namun sampai saat ini masih ada Sekolah yang tidak memberikan Ijazah tersebut Kepada muridnya.

Menahan ijazah siswa oleh sekolah atau perusahaan memiliki sanksi yang tegas, termasuk sanksi administratif dan pidana. Peraturan pemerintah dan undang-undang melarang penahanan ijazah dengan alasan apapun. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Sanksi yang Berlaku:
Sanksi Administratif:
Teguran Tertulis: Sanksi awal yang dapat diberikan kepada sekolah atau perusahaan yang menahan ijazah.
Pembatasan Kegiatan Usaha: Sekolah atau perusahaan dapat dibatasi dalam kegiatan operasionalnya.
Pencabutan Izin Operasional: Sanksi paling berat, yang dapat menyebabkan sekolah atau perusahaan tidak bisa lagi beroperasi.

Sanksi Pidana:
Pasal 372 KUHP: Sekolah atau perusahaan yang menahan ijazah dapat dikenakan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.
Denda: Perda DIY, misalnya, menetapkan denda 50 juta rupiah bagi sekolah yang menahan ijazah.
Hukuman Penjara: Pelanggaran terhadap ketentuan penahanan ijazah juga dapat berujung pada hukuman penjara, sesuai dengan pasal penggelapan dalam KUHP.
Peraturan yang melarang penahanan Ijazah:
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020: Menegaskan larangan sekolah menahan ijazah siswa.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025: Melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
Perda DIY: Memuat ketentuan pidana dan denda bagi sekolah yang menahan ijazah.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar