Polisi Hentikan Kegiatan Proyek Penambangan Pasir di Desa Pagintungan Yang Diduga Ilegal.




Serang -- bidikfakta.com, Senin 28/07/2025 satuan Tipidter Polres Serang datangi kegiatan proyek galian pasir di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten.




Saat itu cuaca mendung,di kuatuirkan turun hujan kanit Tipidter bersama jajarannya,memilih jalan kaki sepanjang sekitar satu setengah kilo meter menuju lokasi proyek penambangan yang masih dalam tahapan penggalian tanah.

Tiba di lokasi,kanit tipidter sanggra langsung meminta oprator hentikan kegiatan, tiga alat berat yang sedang beroprasi di kumpulkan dan berhenti.

Dari beberapa pekerja berkumpul di bangunan kantor yang kebetulan tiba-tiba turun hujan sangat deras,tim Tipidter pun ikut berteduh.

Belum sempat mendapat keterangan lebih lanjut, keadaan masih hujan deras tim tipidter beranjak pergi setelah berbincang-bincang dengan para pekerja, sehingga belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak tipidter Polres Serang terkait datangnya ke lokasi itu.

Dari salahsatu yang berpenampilan layaknya seorang mandor,diduga ia sebagai pelaksana proyek penambangan menyebut dirinya bernama Miko asal Malang,saat di konfirmasi mengaku sedang jalan-jalan,saya tidak tau apa-apa pak,saya sedang jalan-jalan saja,saya sudah tiga hari tinggal di rumah teman tuh di sana,ujar Miko sambil menunjuk ke arah tak jauh dari lokasi.

Entah karena takut ada Polisi atau sengaja berbohong,diduga Miko hanya pura-pura tidak tau, padahal ia bagian dari orang penting di kegiatan itu.

Proyek galian C itu sempat di tolak warga sekitar,dimana warga kampung Cikasantren Desa Pagintungan telah melakukan upaya penolakan mengadakan acara itigosah di lapangan sebagai bentuk protes maraknya galian tanah maupun pasir (galian C) di Desa Pagintungan,karena di anggap sebagai pengrusakan alam.

Reporter:SM korlip.

Posting Komentar

0 Komentar