Serang -- bidikfakta.com, muncul isu miring menyebut aksi demo warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditunggangi kepentingan pribadi, akhirnya terbantahkan. Fakta lapangan dan investigasi justru mengungkap adanya kejanggalan serius terkait legalitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Aksi demo pada Minggu (21/09/2025) digelar ratusan warga dengan tuntutan penutupan permanen aktivitas galian C milik PT Berkah Halal Tayyib. Warga menilai dan mengkhawatirkan aktivitas tambang pasir itu akan dan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan sosial yang berlangsung bertahun-tahun,seperti yang terjadi pada tahun 2017 akibat penambangan pasir pesawahan warga jadi terdampak.
Dalam pengakuannya, warga Desa Pagintungan menegaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi atau persetujuan dari masyarakat terkait izin operasional tambang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin tambang bisa beroperasi jika persetujuan masyarakat sekitar tidak mengizinkan.
"Sejak awal, kami tidak pernah dilibatkan apalagi menyetujui adanya tambang di sini. Kalau ada yang bilang sudah ada izin lingkungan, itu bohong besar, Kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah ada musyawarah," ungkap salah satu tokoh masyarakat dengan nada tegas.
Dari hasil penelusuran, tambang pasir di Pagintungan diduga beroperasi dengan dokumen izin yang tidak transparan,dan patut diduga ada permainan antara pihak perusahaan dengan oknum tertentu untuk memuluskan aktivitas galian tanpa restu warga.
Pasalnya,belum di temukan apakah izin lingkungan benar-benar ada? Atau hanya izin administrasi di atas kertas? Yang jelas,menurut warga tidak pernah ada pertemuan resmi antara pihak perusahaan dengan warga Desa Pagintungan.
Tuntutan warga Pagintungan tidak main-main. Mereka mendesak pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten segera bertindak dengan menutup permanen CPT Berkah Halal Tayib dan PT AUM. Jika tidak, mereka berjanji akan menggelar aksi lebih besar lagi hingga sampai ke instansi terkait dengan massa yang lebih banyak.
"Kami minta agar pemerintah tidak tutup mata,kami yakin bahwa pemerintah lebih ke masyarakat,ini bukan di tunggangi,ini suara asli masyarakat,tegas tokoh masyarakat.
Kesimpulan hasil Investigasi sementara,warga Desa Pagintungan tetap menuntut galian c di lingkungannya wajib tutup permanen,karena.
1. Warga Pagintungan tidak pernah memberikan izin sosial terhadap aktivitas tambang.
2. Ada dugaan kuat izin operasional tambang bermasalah atau dipaksakan tanpa prosedur musyawarah dengan warga.
3. Galian c di anggap hanya pengrmerusakan alam dan di kuatirkan berdampak terhadap lingkungan.
Dengan fakta keterangan sementara,aksi demo warga Pagintungan murni lahir dari aspirasi rakyat, bukan skenario pihak tertentu,belum bisa di pastikan di tunggnagi kepentingan pribadi.
Reporter:Samu korlip.
0 Komentar