Serang -- bidikfakta.com, di temukannya dugaan tanpa izin kegiatan pemasangan tiang dan kabel di jalan Pamarayan-Moderen pihak dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Serang akan secepatnya panggil pelaku usaha dari PT.Awinet Global Mandiri, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,apa bila di temukan bukti bahwa kegiatan yang di lakukan PT tersebut tidak sesuai standar oprasional prosedur (SOP).
Sebagai penyelenggara,PT. Awinet melalui penyedia jasa (Vendor),di temukan sedang tahap penanaman tiang dan kabel,menjadi sorotan berbagai pihak karna tidak bisa membuktikan izin resmi tentang kegiatan itu,dan memang hal itu pun telah di akui oleh pihak Awinet sendiri,bahwa memang kegiqtan itu belum berizin.
Saya atas nama perwakilan dari PT.Awinet,mengakui bersalah dan untuk sementara kegiatan ini kami of dulu sebelum izinnya kami bereskan,dan nanti kami akan segera mengabarkan kepada rekan-rekan media kalau semua sudah selesai terang Dedi Herdiana saat pertemuan di aula Kecamatan Pamarayan,minggu 14/9/2025.
Satu minggu setelah pertemuan,Dedi belum memberikan kabar apa-apa,tim mencoba menghubungi Dedi,namun tidak ada jawaban yang jelas tentang izin,juga terkadang sulit untuk di hubungi.
Menurut keterangan warga,tiang dan kabel di Kecamatan Pamarayan yang memang sudah terpasang itu,kini di kabarkan sudah aktif melayani pelanggan melalui sistem onlain sudah melakukan promosi,yang berarti sudah aktif.
Sementara,dari pihak DisKominfo pun sama menunggu kabar dari pihak PT Awinet sebagai penyelenggara yang bekerja sama denga penyedia jasa (Vendor) sebagai pelaksana di lapangan,yang diduga tidak mengikuti peraturan daerah (Perda).
Pihak DisKominfo mengatakan,kami akan panggil kedua-duanya secara resmi,kalau terbukti tidak memiliki izin,maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk di lakukan tindakan tegas sesuai aturan,ujar Ari Arumansyah,SH.Kabid DisKominfo Kabupaten Serang,13//9/2025.
Reporter:Samu korlip.
0 Komentar