Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan: Pelaku Melancarkan Aksinya Di Dalam Penjara

Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan: Pelaku Melancarkan Aksinya Di Dalam Penjara


Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembuat akun Facebook palsu atas nama Anggota Ditlantas Polda Banten  Kompol Adrian Soeharto Yonathan Tuuk.

Pelaku adalah TCS (47) seorang Nara pidana Kasus Narkoba di Cabang Rutan Bagan siapi-api Kab. Rokan Hilir, warga bagan Sinembah Kab Rohil Prov Riau, Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Banten. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs rudi hananto N,S.H, melalui Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Kompol Wiwin Setiawan,Sik.MH menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/325/IX/RES 2.5/2019/Banten SPKT III, tanggal 12 September 2019, Surat Perintah Tugas : SP. Gas/22/IX/RES 2.5/2019/Reskrimsus, tanggal 25 September 2019, Surat Perintah Penyidikan : SP Sidik/22/IX/RES 2.5/2019/Reskrimsus, tanggal 25 September 2019, pelaku membuat akun Facebook atas nama Adrian dan digunakan untuk menipu dan meminta uang kepada teman dari akun Facebook tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, telah menemukan salah satu pelaku pembuat Facebook atas nama Adrian. Adapun Facebook Adrian itu berisi identitas dan foto-foto Anggota Ditlantas Polda Banten  Kompol Adrian Soeharto Yonathan Tuuk. Dari keterangan pelaku, dia sengaja membuat akun Facebook atas nama Adrian tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi"terang Kompol Wiwin Setiawan.

Kemudian Kompol Wiwin mengatakan Modusnya, Pelaku TCS melalui akun Facebook dengan nama akun @adrian. pelaku menjalin komunikasi melalui Facebook Massager mengaku seorang anggota Polri - Polda Banten berpangkat Kompol kepada seorang perempuan yang bernama Sdri Fenni Yolandani setelah itu pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin, pada tanggal 08 Agustus 2019 pemilik akun Facebook atas nama Adrian yang diketahui pelaku TCS meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui nomor rekening BRI 53610102419xxxx atas nama Budi Kurniawan.," terang Kompol wiwin di Mapolda Banten, Jumat (17/10/2019).

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A8 +  terpasang simcard provider Simpati dengan nomor 08136591xxxx, 1 (satu) akun Facebook dengan nama Andrian, 1 (satu) akun Whatsapp dengan nomor 08136591xxxx
.

"Pelaku TCS dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35, bunyinya: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," terang Kompol Wiwin Setiawan. 


(Sumber:Bidhumas)

Posting Komentar

0 Komentar