Diduga PT. BHUMI PERKASA Ingkari Perjanjian Kepada Konsumen

Bidikfakta.com - Balikpapan, Kronologis Pada tahun 2015 PT INTI BHUMI  PERKASA menjual tanah kapling dan Bangunan 
terletak di Peum  Kampung TELAGA QIHONG kemudian konsumen melakukan Perjanjian Jual Beli,  dalam Perjanjian paling lama dalam waktu 2 tahun akan dilakukan serah terima kunci ataupun tanah kapling yang sudah matang.


Namun pada saat jatuh tempo yang dijanjikan oleh PT BHUMI PERKASA tersebut tidak kunjung terealisasi, pada tahun 2019 konsumen menagih janji kembali namun jawaban Pengembang bahwa berbeli-belit dan diketahui bahwa tanah tersebut sengketa.

Bahkan pada tanggal 01 Augustus 2020 konsumen dijanjikan uang pengganti  oleh Rudy Jananto bahkan PT BHUMI PERKASA membuat Perjanjian kembali dengan konsumen pengembalian uang tersebut namun hingga berita ini dinaikkan sama sekali tidak pernah terealisasi. 

Kami dijanjikan lahan pengganti pun tak kunjung terealisasi. Bahkan aset Pengembang yang lain yang katanya bila terjual akan dibayarkan ke konsumen pun gk ada ujung pangkal nya. Konsumen kurang lebih  sebanyak 122 pun menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Perwakilan konsumen menyerahkan bukti- bukti penipuan tersebu kepihak Mapolda Kaltim.

Kami mencari keadilan dan jalan keluar dari masalah ini kata salah seorang perwakilan konsumen," Disinyalir ada mafia tanah bermain, kami akan menuntut hak kami kemanapun juga. Kami rata-tata konsumen kelas  bawah yang tidak punya rumah sendiri di Balikpapan ini, ingin punya rumah sendiri tapi kami tertipu," pungkasnya.

Pada 17 Sept 22, perwakilan warga yang dirugikan oleh oknum pengusaha Property mendatangi Mapolda Kaltim di  Balikpapan, mereka  melaporkan penipuan, penggelapan uang konsumen 8,7M  sebanyak 122 konsumen yg menjadi korban. Turut terlapor dalam LP polisi disebutkan BISRI MUSTOFA, RUDI JANANTO,  ARIANTO,  NOVAN ADIGUNA &  RONI CHANDRA

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar