Gema taKbir dari Lapas Kelas IIA Purwokerto,sambut Hari Raya Idul Fitri 1444H i

Purwokerto - bidikfakta.cim, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang  Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, sebanyak  372 napidana yang beragama Islam menerima remisi khusus dengan besaran remisi masing-masing 1 bulan yang diserahakan langsung oleh  sekretariat Sekretariat  Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dr Heni Yuwono BCI PS SOS MSI
Dalam amanat sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Tahun 2023 dan mengharapkan seluruh WBP untuk memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.
" Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani Pidana. Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik," ucap Dr.Heni Yueono. BCI PS SOS MSI
Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2023ĺ  mengeluarkan Kebijakan Peraturan Menteri Hukun dan HAM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 entang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dimana tidak mensyaratkan Justice Collaborator.
Namun tetap tidak menghilangkan syarat Administratif dan Subtantif yakni mengikuti program pembinaaan dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dimana tujuan penggunaan SPPN sendiri yakni agar dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkannya penilaian pembinaan Narapidana dalam rangka pemenuhan Hak Narapidana serta terselenggaranya pembinaan narapidana. Sementara itu Kepala lapas IIA Purwokerto Bayu Irsahara mengharapkan dengan diberikannya remisi akan membuat para warga binaan akan berprilaku  lebih  baik lagi kedepannya. Untuk diketahui sebelum pemberian remisi yang dilaksanakan di aula gedung Lapas pembinaan kelas IIA Purwokerto terlebih dahulu dilaksanakan salat Idul Fitri 1444 Hijriyah oleh seluruh warga binaan kelas IIA Purwokerto beserta seluruh pegawai Lapas   yang bertempat di Masjid At Taubah yang berada di komplek Lapas binaan kelas IIA Purwokerto. ucapan terimakasih kepada tamu undangann yg telah hadir di acara Pemberian Remisi warga Binaan Kelas IIA Purwokerto  khus usnya atas kehadiran sekretariat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia beserta rombongan pungkasnya

Sokim

Posting Komentar

0 Komentar