Jakarta - bidikfakta.com, Tgl 28 Juni 2023, jam 8 malam (malam takbiran idul adha)
Adik korban Ghanny Al Ghifary meminta main ke rumah Pak Herman Ikawi (mbah kung) bersama kakaknya yg sebagai korban Niken Aulia. (Anak disabilitas intelektual)
Memang mereka biasa bermain di rumah pak Herman.. biasanya Korban membantu pak herman melepaskan sticker di neon box karena Pak Herman memiliki usaha advertising.
Dan orangtua pun tidak pernah menaruh curiga ke pada Pak Herman, makanya tidak pernah melarang korban dirumah Pak Herman.
Pada malam itu saat adik dan korban sampai dirumah pelaku..
Korban diminta masuk kedalam rumah tapi adik korban diminta tunggu diluar saja.
Saat itu adik korban melihat tangan pelaku masuk ke dalam celana korban. Korban berteriak (sakit, sakit, udah mbah kung)
Lalu adik korban berkata mbah kung ( mbah kung jangan pegang m**** niken)
Namun pelaku masih melanjutkan aksinya.
Setelah pulang dari rumah pelaku, adik korban mengadu kepada kk pertamanya bahwa alat vital korban dipegang oleh pelaku.
Di malam yang sama, kk korban Vinka Tiffany mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan hal tersebut tapi pelaku tidak mengaku.
Tidak berapa lama pelaku whatsapp ke ayah korban dengan nada mengancam ( divisum saja sekarang, maaf kalau tidak terbukti saya bisa tuntut balik)
Lalu tante korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke layanan aduan JAKI pada 28 Juni 2023, jam 11 malam.
29 Juni 2023
Tim dari P2A mendatangi rumah korban lalu mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan ke Polres Jakbar.
Setelah itu korban bersama tante korban dan kk korban didampingin tim P2A dan Pak Muhtar (penyidik polres Jakbar) ke rumah sakit harapan kita untuk melakukan visum.
Pertengahan Agustus 2023 sekitar tgl 18/19 Agustus
Pak Muh mendatangi rumah korban untuk memberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
20 Agutus 2023 ( 9.30 malam)
Pelaku bersama istri dan Pak RT mendatangi rumah korban. Pelaku bertemu dengan ayah korban dan tante korban.
Pelaku meminta maaf, mengajak berdamai dan menyapaikan keinginannya memberikan kompensasi kepada keluarga korban. (Ada rekaman suaranya)
Tgl 22 Agutus 2023
Pelaku memenuhi panggilan ke polres Jakbar.
23 Agustus 2023
Pak Muh meminta keluarga korban dtg ke polres. Lalu ibu korban dtg bersama kk korban. Dan bertemu dengan Pak Mukhtamim.
Disini keanehan mulai terjadi.
Pak Mukhtamim (Ipda tamim) menyampaikan permintaan maaf pelaku kepada kami. Dan menyampaikan keinginan pelaku untuk berdamai tapi kami mau proses tetap berjalan.
Selang berapa minggu kemudian ada anggota polisi dari Jakbar dtg kerumah korban. Kembali menyampaikan permintaan pelaku untuk berdamai dengan keluarga korban.
Dan kejadian itu berulang sehingga menghambat proses penangkapan pelaku krn keluarga korban merasa pihak dari polres Jakbar malah menjadi perantara dr pelaku. Bukannya mempercepat proses penangkapan
Pihak rs sudah menyerahkan bukti visum dan keluarga korban hanya diperlihatkan hasil visum. Hasil visum menyatakan ada luka sobek di alat vital korban akibat benda tumpul.
Kk korban berinisiatif melaporkan dugaan penghambatan proses ke propam tapi tidak membuahkan hasil.
Sampai sekarang pelaku belum ditangkap..
Mohon bantuannya Pak, supaya proses berjalan sebagaimana mestinya.
0 Komentar