Serang - bidikfakta.com, "merasa terancam dan tidak nyaman dengan adanya panggilan polisi dari tahun ke tahun sebagai saksi kasus tindak pidana pengrusakan pagar seorang pengusaha, yang berlokasi di Kp Psr Pudak, Desa Psr Kembang, Kec Pamarayan, Kab Serang banten, maka Saprudin pun salahsatu yang di tunjuk sebagai saksi akan melaporkan tindak pidana pengrusakan terhadap kandang kerbau, tanaman dan pagar miliknya, sebelum pagar pengusaha itu di pasang di area lokasi yang bersurat akta jual beli atas nama sanah sebagai orang tuanya.
Kronologi kejadian"pada sekitar tahun 2017 sebelum saprudin menepati tanah tersebut, kandang kerbau termasuk tanaman sebagai kegiatan sehari hari telah berdiri dan ada, namun di ketahui pada pagi hari kandang kerbau dan tanaman yang ada rusak dan tumbang/roboh bekas tebasan golok dan kayu, diduga perbuatan manusia di lakukan pada tengah malam.
Menurut keterangan saprudin" anak dari sanah sebagai pemilik berdasarkan akta jual beli, setelah mengetahui pengrusakan terjadi, tak lama ada segerombolan orang yang diduga oknum pereman bayaran dari pengusaha membawa dan memasang pagar kawat berbentuk kotak-kotak,saprudin bersama orang tua berupaya mencegah dengan memberikan penjelasan bahwa itu tanah miliknya, namun karena banyak nya oknum, upaya pencegahan tidak di hiraukan oleh pihak oknum pereman hingga pemagaran selesai dan pada yang bersamaan para oknum tersebut sama merusak memagar lokasi yang lain tanpa musyawarah atau sesuai prosedur hukum yang berlaku tentang perdata,keberutalan oknum pada saat itu hampir terjadi bentrokan pisik dengan warga masyarakat Psr Pudak/Kp kandang, beruntung pada saat itu pihak kepolisian polsek pamarayan datang ke lokasi setelah mendapat laporan dari ketua RT samran.
Waktu yang tidak terlalu lama dari semenjak pemagaran" sesuatu yang mengherankan bagi saprudin tiba-tiba dirinya mendapat surat panggilan dari penyidik polres serang sebagai saksi tindak pidana pengrusakan pagar pengusaha itu, padahal menurutnya ia pun sama tanamanya ada yang merusak sebelum pemagaran pengusaha itu ada atau di lakukan oleh pihaknya.
Dari kejadian itu tiga warga Psr pudak mendapatkan panggilan sebagai saksi di antaranya" saprudin, sanah dan samran yang pada saat itu menjabat sebagai RT, mereka selalu koperatif memenuhi panggilan polisi dengan sepengetahuanya, menjelaskan kepada penyidik dengan apa adanya bahwa ketiga orang tersebut tidak mengetahui siapa yang melakukan pengrusakan pagar itu.
Sampai lima kali panggilan status saksi dari tahun 2017 hingga 2024, saprudin dan dua di antaranya merasa di rugikan dan keberatan karena hal itu sangat membosankan,menurutnya sampai kapan pemanggilan ini berakhir sementara pelaku pengrusakan belum di ketahui dan kami harus menyaksikan apa" ungkap nya mereka.
Terpisah saat terakhir ketiga saksi di panggil rabu 26 juni 2024 sementara dari pihak penyidik belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemanggilan tiga saksi dugaan pengrusakan pagar pengusaha itu, termasuk siapa pelapor dan terlapor nya.
Kembali ke saprudin"dengan adanya panggilan dari tahun ke tahun, saprudin curiga adanya siasat dari pihak oknum pengusaha yang punya rencana untuk penguasaan lahan terhadap tanah milik orang tuanya, alih alih melaporkan tindak pidana pengrusakan dan menunjuk kami sebagai para saksi, sebagai upaya intimidasi padahal saat itu jumlah orang tidak terhitung termasuk dari pihak kepolisian pun ada,kami tidak tau siapa pelaku pengrusakan itu" ujar saprudin dan dua saksi lainya.
Dengan penuh pertimbangan" dari awal tidak ada niat melapor"akhirnya saprudin ambil sikap, dalam waktu dekat ini akan membuat laporan siapa yang merusak kandang kerbau, tanaman,pagar miliknya sebelum pemasangan pagar pengusaha itu di lakukan, agar permasalahan ini terungkap siapa yang melakukan pengrusakan sebenarnya" ujar saprudin.
Reporter:
Samu korlip.
0 Komentar