Nias -- bidikfakta.com, Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah fisik terbitan tahun 1961 hingga 1997 diimbau untuk segera melakukan pembaruan ke versi elektronik atau Sertipikat-el.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si., kepada Bidikfakta.com, Sabtu, 24 Mei 2025.
"Sebagian besar sertipikat lama belum memiliki peta kadastral, ini bisa menjadi potensi konflik pertanahan ke depan," jelas Pangasian melalui pesan tertulisnya.
Perubahan ke sertipikat elektronik bukan hanya sekadar digitalisasi, tapi langkah nyata menjaga keamanan, keaslian, dan kemudahan pengelolaan dokumen pertanahan. Berikut alasannya:
1. Fisik Rentan Rusak/Hilang: Sertipikat analog terdiri dari banyak halaman dan rawan rusak atau hilang, sedangkan Sertipikat-el dirangkum dalam satu lembar cetak dan disimpan dalam sistem digital.
2. Mencegah Sertipikat Ganda: Setiap kali terjadi perubahan data, sistem akan menerbitkan edisi terbaru Sertipikat-el, mencegah duplikasi.
3. Legalitas Lebih Terjamin: Pengesahan pada Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik resmi yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
4. Mudah Diverifikasi: Sertipikat-el memiliki QR Code yang bisa dicek keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
5. Dokumen Lebih Aman: Hanya pemilik hak yang bisa mengakses dokumen elektroniknya, dilindungi QR Code untuk keaslian dan update status sertipikat.
Warga yang ingin mengubah sertipikat lama ke bentuk elektronik bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah, dengan membawa dokumen berikut:
1. Asli sertipikat lama (analog)
2. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
3. Surat kuasa (jika dikuasakan).
4. Fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
5. Bagi badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum
6. Biaya pengurusan mengikuti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015.
Untuk memastikan Sertipikat-el yang diterbitkan sah dan valid, pemilik bisa memindai QR Code pada sertipikat tersebut menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut kelebihannya:
1. Tersedia dalam Salinan Resmi: Sertipikat-el dicetak pada kertas khusus berstandar keamanan tinggi.
2. Akses Digital Aman: Sertipikat juga disimpan dalam brankas elektronik yang bisa diakses via aplikasi dari Kementerian ATR/BPN.
Tanpa Akun Pun Bisa! Meskipun pengguna belum punya akun aplikasi, salinan resmi tetap diberikan.
Tapi jika ingin akses mandiri ke brankas digital, Kantor Pertanahan siap bantu pendaftaran akun Sentuh Tanahku.
Jangan tunggu sengketa datang! Segera ubah sertipikat tanah Anda menjadi Sertipikat-el dan nikmati kemudahan serta keamanan jangka panjang. (A1)
0 Komentar