Diduga Usaha Sarang Walet di Pamarayan Bersetatus Ilegal.




Serang -- bidikfakta.com, senin 25 Agustus 2025,berdasarkan informasi warga adanya kegiatan usaha sarang walet di Kampung Tanggulan Desa Pamarayan Kecamatan Pamarayan,yang diduga tanpa di lengkapi Izin,tim media mendatangi lokasi dimana kegiatan itu berada.




Tiba di lokasi,di temukan sebuah ruko berukuran kurang lebih 10X12 meter dengan pintu tertutup rapat seakan tanpa adanya aktifitas manusia di dalamnya,namun di depan penuh dengan kendaraan roda dua terparkir di halaman depan,yang diduga itu milik para karyawan.




Beberapa kali mengetuk pintu,akhirnya keluar satu perempuan muda berwajah mirip warga cina,lalu mengarahkan agar tim ke pintu belakang.

Di pintu belakang keluar dua orang laki-laki satu dari warga pamarayan dua dari warga cina.

Satu dari warga cina tersebut berinisial JH menyampaikan,bahwa memang di dalam ada kegiatan produksi sarang walet dengan jumlah karyawan sebanyak 40 orang.

Saat di pertanyakan legalitas perusahaan itu JH memaparkan,perusahaan itu dari CV Natural,kegiatannya di bidang pengolahan sarang walet,usaha ini sudah berjalan dua tahun,adapun soal izin usaha menurutnya sudah lengkap,ia menyuruh wartawan lanjut menanyakan ke babinkatibmas dan babinsa pamarayan pak kades juga sudah tau,silahkan tanyakan saja ke pak A dan pak K mereka tau,ujar JH.

Menurut pengamatan tim,kegiatan yang nyaris tak terlihat dan tanpa plang nama perusahaaan itu,diduga perusahaan yang menggunakan tenaga kerja 40 orang itu selain tidak mengantongi izin lengkap,para karyawan tidak terjamin kesejahteraannya melalui BPJS sesuai aturan ketenaga kerjaan yang wajib di taati pihak pengusaha.

Di sisilain,Agus S dari LSM SIMBA akan menindak lanjuti secepatnya melapor ke pihak terkait.

Reporter:SM korlip.

Posting Komentar

0 Komentar