Klarifikasi Yoyon Wardoyo Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik




Jakarta – bidikfakta.com, Pimpinan Redaksi Bidikfakta.com sekaligus kuasa hukum, Yoyon Wardoyo, SH, memberikan klarifikasi usai dirinya dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang pelapor bernama Raminah.




Dalam keterangannya, Yoyon menegaskan bahwa kehadirannya di Polres Jaksel bukan sebagai terlapor, melainkan hanya untuk dimintai keterangan mengenai sebuah video wawancara yang tayang di kanal YouTube Bidikfakta. Ia menilai, video tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Saya hadir sebagai kuasa hukum, dan video itu hanyalah hasil wawancara rekan-rekan wartawan dengan saya. Semua yang saya sampaikan sesuai fakta, tidak ada rekayasa. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan," ujar Yoyon , Jakarta 26 agustus 2025 Polres Jakarta Selatan.

Yoyon menambahkan, dalam kasus ini mekanisme penyelesaian mestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan pidana umum. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, jalur penyelesaian seharusnya melalui Dewan Pers.

Dasar Hukum: Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
"Kalau ada keberatan, mekanismenya jelas, silakan laporkan ke Dewan Pers. Bahkan Kapolri sudah menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi. Itu aturan yang harus dipatuhi," tegas Yoyon.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan awal terkait perkara yang ia tangani sempat mandek selama empat bulan. Karena itu, ia mengajukan pelimpahan ke Polres Jaksel agar proses hukum berjalan, dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yoyon menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dapat merusak sendi demokrasi serta menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar