Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja di Jakarta, mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaian dalam tiga skema. Senin (27/1/20)
Skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil; Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.
Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.
"Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR," katanya.
Dari aturan tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer KII yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database," ujarnya. Red-Bimo/ist.
0 Komentar