Tidak Mau Tanda Tangan Kontrak PKWT Karyawan PT Megasun Indonesia Dipecat Sepihak Secara Tidak Adil.

Serang Bidikfakta. Com, 16 Des 2021," karyawan PT Megasun Indonesia disuruh tanda tangan kontrak pekerjaan waktu tertentu (PKWT). Jelas para karyawan merasa terkejut karena dari semenjak mereka bekerja yang sampai sekarang sudah mencapai satu setengah tahun semenjak berdirinya perusahaan, kontrak PKWT itu tidak ada namun kenapa tiba - tiba sekarang di buat aturan harus tandatangan kontrak. Akhirnya ke enam karyawan yang paham tentang PKWT menolak untuk tanda tangan karna menurut mereka pekerjaan yang di kerjakan jenisnya bukan pekerjaan yang ada batas waktu melainkan bersifat tetap atau seterusnya PKWTT.


Adanya penolakan dari ke enam karyawan pihak perusahaan menyodorkan surat pengunduran diri untuk mereka agar di tanda tangani dan itupun di tolaknya yang akhirnya secara lisan perusahaan menyatakan untuk memutuskan hubungan kerja dengan ke enam karyawan yang sudah satu setengah tahun membaktikan diri di PT Megasun Indonesia.


Ketika di komfirmasin," lian yang mengaku karyawan produksi yang menurut karyawan kepala gudang, lian tidak bisa memeberikan komentar sesuai pertanyaan wartawan malah terlihat marah sambil gebrak meja lanjut menelpon seseorang yg menurutnya orang dari perusahaan pusat. Melalui telepon seluler Ruli yang mengaku mitra perusahaan, ketika di komfirmasi mengenai perselisihan antara perusahaan dengan karyawan, Ruli meminta surat ijin dari pimpinan redaksi, apabila tida ada,"Ruli tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan. Diduga Ruli tidak memahami UU kebebasan Pers No.40 Th 1999.hingga Ruli menyuruh pulang untuk jangan ikut campur urusanya dengan karyawan, karna hal tersebut dapat merugikan perusahaan ungkapnya Ruli di telepon.


Kembali ke enam karyawan,"mereka merasa di buat tidak adil karna pemutusan kerja secara sepihak membuat mereka kehilangan hak-hak nya. padahal kami selalu taat aturan kerja walaupun gajih jauh dari setandar jaminan kesejahtraan tidak ada, namun kami selalu tepat waktu dalam bekerja, padahal sebaliknya perusahaan sudah melanggar uu migas yang mana setiap produksi melakukan pengelasan selalu menggunakan tabung gas 3kg yang keperuntukanya masyarakat miskin," ungkap para karyawan yang di pecat. Bidik fakta (samu).

Posting Komentar

0 Komentar